REDELONG – Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas dii Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial ZJ, 38 tahun, warga Kampung Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap LR, 23 tahun, istri anggota TNI, warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli kepada portalsatu.com mengatakan, ZJ diamankan setelah korban mengadukan kasus pelecehan seksual itu ke Mapolres setempat, Sabtu, 29 Juli 2017, pagi. Kapolres membenarkan korban merupakan istri anggota TNI di Bener Meriah.

“Terlapor merupakan oknum PNS di Satpol PP. Namun pastinya di Satpol PP mana kita belum tahu, lagi kita telusuri,” kata Kapolres Fahmi melalui telepon seluler, Sabtu petang.

Fahmi menjelaskan, LR dan ZJ pada Jumat, 28 Juli 2017 malam, bergerak dari Banda Aceh menuju Aceh Tengah menggunakan mobil penumpang umum jenis L-300. Keduanya menempati bangku baris ketiga dari depan.

Menurut Fahmi, korban (LR) saat itu duduk pada bagian tengah, sementara ZJ di bagian samping jendela. Setiba di Kampung Simpang Lancang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah sekira pukul 04:30 WIB, lanjut Fahmi, ZJ mulanya mencolek paha korban dua kali, lantas korban menepis tangan pria itu.

Sekira 15 menit kemudian, kata Fahmi, ZJ kembali melakukan percobaan pelecehan seksual. Korban pun berteriak meminta tolong pada sopir. Lalu, kata dia, sopir memindahkan korban ke bangku depan atau tepat di samping sopir hingga akhirnya korban diantar sampai ke rumahnya.

“Setelah tiba di tempat tujuan, korban langsung melaporkan perihal ini kepada suaminya. Lalu, pelaku diminta untuk bertanggung jawab, sehingga diadukan perihal ini kepada Polres Bener Meriah,” kata Kapolres AKBP Fahmi.[]