LHOKSEUMAWE – Personel Polres Lhokseumawe menangkap dua laki-laki dan satu perempuan diduga pengedar narkoba jenis sabu di Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Selasa, 4 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB. Ketiga tersangka itu berinisial A (36), S (33), dan F (31), warga Gampong Seuneubok Baro.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kabag Ops Kompol Ahzan, mengatakan, sebelumnya personel Polsek Syamtalira Bayu menerima informasi dari masyarakat bahwa di gampong itu terdapat sepasang suami istri berisial A dan S dicurigai sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu, serta menyediakan tempat untuk menggunakan sabu di rumahnya.
Mendapatkan kabar tersebut, lanjut Ahzan, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Personel polisi berhasil menangkap tiga tersangka di dalam rumah milik tersangka A. Hasil penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu yang disimpan di kancing celana dalam wanita yang ditemukan di dalam kamar.
Selain itu, kata Ahzan, juga terdapat tujuh paket sabu yang disimpan di dalam dompet warna coklat, yang ditemukan di luar rumah. Kemudian alat isap (bong), dua buah mancis, uang senilai Rp100 ribu, dua handphone, dan beberapa plastik kosong berles merah.
“Ketiga tersangka diamankan ke Polsek Syamtalira Bayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ahzan dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 5 September 2018.
Menurutnya, penangkapan tersebut dipimpin Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, S.Ik., didampingi Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Hanafiah, Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Zeska Julian Taruna Wijaya, S.Ik., beserta sejumlah anggota lainnya.[]


