LHOKSEUMAWE – Tim Polres Lhokseumawe menangkap MI, 38 tahun, karena diduga menyekap dan memerkosa seorang mahasiswi. Oknum PNS di Pemkot Lhokseumawe itu ditangkap di kediamannya di Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Kamis, 21 Desember 2017, sekira pukul 15.00 WIB. Polisi juga menyita senjata api pistol Baretta kaliber 320 ACP yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui siaran pers, Jumat, 22 Desember 2017, menjelaskan, MI ditangkap atas laporan R, 24 tahun, mahasiswi asal Aceh Timur pada Jumat, 8 Desember lalu. R mengaku disekap MI selama satu malam dan diperkosa tiga kali di sebuah rumah toko (ruko) milik tersangka di Cunda, Lhokseumawe, Kamis, 7 Desember 2017, malam.

Hendri menyebutkan, penyidik selama dua pekan melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan saksi. Akhirnya, kata dia, penyidik memperoleh bukti cukup untuk menangkap tersangka MI. Dalam kasus itu, kata Hendri, tersangka memiliki senjata api pistol Baretta kaliber 320 ACP yang digunakan untuk mengancam korban.

“Pada 7 Desember lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, korban sedang berjalan dengan pacarnya, tiba-tiba dicegat MI dan menodongkan senjata pistol ke arah korban. Tersangka mengaku anggota polisi yang sedang menyelidiki kasus narkoba. Dalam kondisi takut, korban dibawa ke sebuah toko milik tersangka di Cunda. Sedangkan pacar korban ditinggal di lokasi waduk,” ujar Hendri.

Hendri menyebutkan, dalam ruko kosong itu, korban disekap semalaman dan diperkosa tiga kali. Keesokan harinya korban dilepas. Tersangka, kata Hendri, menyuruh rekannya, Zf mengantar korban ke terminal terdekat dengan becak. Namun, hari itu korban tidak pulang melainkan melaporkan kejadian itu ke Polres Lhokseumawe.

Akibat perbuatan tersangka, kata Hendri, korban mengalami trauma psikis dan menderita sakit di bagian alat vital. Polisi menjerat tersangka dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.

Dihubungi portalsatu.com/ via telepon selular, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha menambahkan,  tersangka MI tercatat sebagai PNS di Sekretariat Kota Lhokseumawe. “Keterangan saksi rekan kerjanya, tersangka jarang masuk kantor, dalam sebulan paling cuma sekali masuk,” kata Budi.

Terkait kepemilikan senjata api ilegal, Budi menerangkan, tersangka mengaku mendapatkan pistol berikut lima butir peluru dari temannya berinisial A asal Banda Aceh. Saat ini pihaknya sedang menelusuri pengakuan tersangka itu.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan saat dihubungi terpisah menambahkan, tersangka MI diduga nekat memerkosa korban akibat pengaruh sabu. Berdasarkan hasil tes urine, kata dia, MI positif mengonsumsi sabu.

“Kita juga dapatkan informasi dari rekan-rekan kerja tersangka, bahwa anak mantan (Penjabat/Pj.) Wali Kota itu sudah lama dalam pengaruh jenis nakoba itu,” terang Ahzan.[]