Setelah bayi lahir, selain di-tahnik atau di-peucicap Islam menganjurkan kepada orang tuanya untuk memberi nama yang bagus. Nama merupakan doa terhadap seseorang. Hal ini juga telah disebutkan oleh Ibn 'Irfan, bahwa tuntutan keidah-kaidah menyatakan kewajiban akan pemberian nama anak, seorang ayah lebih berhak dalam pemberian nama anak ketimbang ibu. Bila keduanya berselisih maka didahulukan nama yang diberikan oleh ayahnya. (Kitab Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah XI/328)

Kapan Menamai Seorang Anak? 

Anjuran memberi nama seorang anak tentunya dalam kajian fiqh disebutkan yang lebih baik saat hari ketujuh kelahirannya. Sebab dalam sebuah riwayat justru dianjurkan untuk menamai anak pada hari ketujuh, bukan sewaktu anak keluar dari rahim ibunya. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar berbunyi:

“Adalah sunah menamai anak pada hari ketujuh terhitung dari hari kelahiran. Adapun dalilnya ialah riwayat al-Tirmidzi yang bersumber dari Amar bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi saw memerintahkan untuk menamai anak pada hari ketujuh.” (Kitab Al-Adzkar, Imam Nawawi).

Mengomentari anjuran hadis di atas tentunya tidak bersifat memaksa atau berupa kewajiban. Sebab itu, Imam Nawawi memahami anjuran Nabi Muhammad saw ini sebagai sebuah sunah. Kegiatan dan tradisi semacam ini sebenarnya sudah berlaku di sebagian masyarakat kita di nusantara ini yang mayoritas bermazhab Imam Syafi'i. Dalam posisi ini kebiasannya masyarakat kita menamai anaknya ketika sudah masuk tujuh hari dan sekaligus mengadakan akikah.

Menyokong pendapat di atas dalam hal ini Imam al-Nawawi Rahimahullah di kitab al-Majmu’ (8/415) menyebutkan pendapata ulama madhabny dan selainnya,“Disunnahkan memberi nama anak di hari ke tujuh; boleh di hari sebelumnya dan sesudahnya. Cukup banyak hadits-hadits shahih dalam masalah itu.

Berdasarkan paparan di atas, anjuran memberi nama anak lebih diutamakan di hari ketujuh dari kelahirannya. Sekalian pelaksanaan akikahnya. Tentu saja  ini bukan keharusan namun dalam katagori sunah (mustahab). Biarpun demikian boleh juga pemberian nama dilaksanakan di hari lahirnya atau hari sesudahnya sebelum hari ketujuh.[]