LHOKSUKON – Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka pengguna sabu di Gampong Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Jumat, 30 Juni 2017 sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi turut menyita barang bukti berupa sebuah kaca pirek berisi sabu seberat 1,33 gram/brutto, sebuah mancis dan kotak rokok.

“Tiga tersangka merupakan warga Matang Baloy, yaitu, RS, 30 tahun, ZH, 22 tahun dan MK, 22 tahun. Saat ditangkap mereka baru selesai pakai sabu dengan temuan sisa sabu di pirek,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto, kepada portalsatu.com via telpon seluler.

Polisi mendapat informasi mengenai ketiga tersangka yang sering menggunakan sabu di gampong setempat.

“Usai mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, didapati tersangka dan barang bukti,” katanya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka masih diperiksa,” kata Iptu Soeharto. []