JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, empat tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider (pengganti denda) enam bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Ahmadi saat masih aktif sebagai bupati diduga menyuap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mencapai Rp1,05 miliar. Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, yang berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

“Menuntut, agar majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata JPU KPK, Ali Fikri, membacakan surat tuntutan.

JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Ahmadi berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan, hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Perbuatan Ahmadi yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatannya yang mencederai amanat sebagai kepala daerah, dinilai sebagai poin-poin memberatkan.

Sementara, sikapnya yang sopan dalam persidangan, mengaku dan menyesali perbuatanya, serta masih memiliki tanggungan keluarga, dianggap sebagai hal yang meringankan.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, saat Aceh menerima DOK senilai Rp8.029.791.593.000. Dari dana tersebut, Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi anggaran Rp108.724.375.091.

“Yang dalam pelaksanaannya tahun 2018 kabupaten/kota hanya berhak menyampaikan usulan kegiatan/program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh,” ujar JPU.

JPU menyebutkan, Ahmadi mendatangi dan melobi Irwandi agar kontraktor di Bener Meriah mendapatkan proyek yang didanai dari DOKA 2018. Selanjutnya, Irwandi menyampaikan permintaan Ahmadi kepada ajudan Irwandi, Hendri Yuzal.  
Terkait permintaan tersebut, Irwandi menginstruksikan Hendri agar program dan kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan oleh Ahmadi untuk dibantu.

Sementara pengaturan pemenang lelang nantinya akan dikoordinasi oleh Teuku Saiful Bahri, salah satu tim sukses Irwandi dalam Pilgub Aceh tahun 2017.

Menurut JPU, Irwandi mematok fee 10 persen kepada para kepala daerah di Aceh yang mendapat anggaran dari DOKA, termasuk Ahmadi.

Ahmadi kemudian menyerahkan uang Rp1,05 miliar secara bertahap, yakni Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta. Uang itu diduga berasal dari kontraktor yang akan atau telah mengerjakan proyek di Bener Meriah. Uang diberikan melalui staf Ahmadi bernama Muyasir. Muyasir kemudian memberikannya kepada Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri.  

JPU menyebutkan, uang itu sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Marathon senilai Rp190 juta dan untuk pembelian jersey Rp173.775.000. JPU juga menyebutkan adanya uang untuk staf ahli di Aceh Marathon yang juga istri siri Irwandi, Fenny Steffy Burase.

Atas perbuatanya, Ahmadi dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.[]Sumber: kumparan.com