BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membidik sebanyak 66 kasus dugaan korupsi di Aceh. Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Aceh, Teuku Rahmadsyah, S.H., saat menjadi narasumber dalam diskusi publik 'Sakitnya Korupsi Kesehatan', yang digelar Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), di Banda Aceh, Kamis, 22 November 2018.

“Kejati belum memberitahukan ke publik (perincian kasus itu) supaya mempermudah penyidik untuk mengusut perkara korupsi di Aceh,” kata Rahmadsyah.

Dalam mengungkap kasus korupsi di Aceh, kata Rahmadsyah, Kejati Aceh juga berkomitmen menyelamatkan uang negara. Bahkan, kata dia, tahun ini Kejati berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp10 miliar lebih.

Menurut Rahmadsyah, pada tahun 2018 penuntutan dari kejaksaan sebanyak 26 perkara korupsi. Sedangkan perkara yang masuk dari kepolisian telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebanyak 23 perkara. Masih tahap penydikan sebanyak 33 perkara.

Rahmadsyah melanjutkan, penyelamatan uang negara tahun ini senilai Rp10.797.784.352, uang denda dari para terpidana Rp1.680.000.000, uang rampasan Rp138.043.644, ditambah lagi dengan uang pengganti Rp4.402.586.109.

“Tahun 2015, uang negara yang berhasi diselamatkan Rp3.743.780.093, tahun 2016 Rp4.824.783.950, tahun 2017 bertambah menjadi Rp7.345.169.190, dan tahun 2008 menjadi Rp10.797.784.352,” kata Rahmadsyah.

Selain itu, kata Rahmadsyah, tahun 2018 sejumlah terpidana korupsi yang buron (melarikan diri) sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian orang (DPO), berhasil diringkus sebanyak 12 orang dari tujuh kabupaten/kota di Aceh. Sedangkan 11 terpidana lainnya masih diburu pihak Kejati Aceh.

“Nanti tahun 2019 tidak ada lagi DPO Kejati Aceh, semua kita upayakan segera tertangkap,” tegas Rahmadsyah.[]

Penulis: Khairul Anwar