SUBULUSSALAM – Sejumlah calon jamaah umrah melaporkan agen Travel Jannatul Firdaus, Hj. Iriani ke Unit Tipiter Satuan Reskim Polres Aceh Singkil karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjanjikan untuk mengikuti perjalanan ibadah umrah, Selasa, 13 Juni 2017.
Jumlah jamaah umrah yang ditelantarkan sebanyak 17 orang melalui Travel Jannatul Firdaus yang berada di Medan, Sumatera Utara. Mereka menyotor uang masing-masing Rp21 juta dikali 17 orang total Rp357 juta.
Namun para jamaah tidak kunjung berangkat. Pihak agen travel, Iriani, dilaporkan beberapa kali mengubah jadwal keberangkatan sejak bulan Mei hingga Juni. Terakhir, Iriani kembali menunda jadwal keberangkatan pada Januari 2018 mendatang.
Merasa ditipu, sejumlah korban jamaah umrah mendatangi Polres Aceh Singkil untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan.
“Kami merasa ditipu, karena sudah berulang kali ditunda, terakhir katanya jadwal keberangkatan pada Januari 2018, itu juga belum pasti. Kalau pasti ada yang kita tunggu, ini menunggu tanpa kepastian. Kami sudah tak percaya lagi, bisa jadi ini sudah penipuan,” kata salah seorang korban calon jamaah umrah, Marbon Boangmanalu, 52 tahun didampingi dua saksi lainnya, Rasin Sambo dan Suhaimi Boangmanalu di sela-sela mereka membuat laporan ke Unit Tipiter Polres Aceh Singkil.
Sebelum membuat laporan, sejumlah calon jamaah umrah sudah beberapa kali mendatangi kediaman Iriani yang berada di Jalan Teuku Umar, Kampung Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri untuk menanyakan terkait keberangkat mereka dan mencari solusi terbaik penanganan masalah ini.
“Namun tidak juga ada penyelesaian, saat kami katakan masalah ini diselesaikan secara hukum, Hj. Iriani mempersilakan korban untuk membuat laporan ke polisi,” kata Marbon.[]



