Ibadah shalat (salat) merupakan kewajiban atas setiap individu (wajib ain). Dalam keseharian terkadang juga ditemukan adanya bacaan doa bukan dengan bahasa Arab alias bahasa ajam di dalam salat. Ini menjadi perhatian penting demi sahnya ibadah kita.
Dalam mengkaji problema ini tentunya kita harus menjelaskan secara detail kerangka hukumnya sehingga tidak salah dalam memahaminya. Kajian fiqh (fikih) yang akan dibahas pun berpegang kepada mazhab Syafii sebagai pegangan mayoritasnya di Indonesia.
Salah satu kasus yang kerap terjadi di bulan Ramadhan (Ramadan), seorang imam membaca doa qunut (kunut) pasca-nisfu dengan bahasa Indoensia. Lantas, sahkah salat kita melakukan hal demikian?
Seseorang membaca doa baik kunut atau lainnya dengan bahasa Indonesia ('ajam) di dalam salatnya ini hukumnya terperinci (tafshil).
Pertama, apabila doa (adzkar) tersebut termasuk rukun salat, maka wajib membaca terjemahannya bagi orang yang tidak mampu berbahasa Arab ('ajiz).
Kedua, apabila doa tersebut bukan termasuk rukun salat dan doa itu ma'tsurah atau mandubah, maka sah salatnya bagi orang yang memang 'ajiz.
Ketiga, apabila doa tersebut tidak ma'tsurah (mengarang sendiri), maka salatnya batal secara mutlak (baik 'ajiz atau bukan).
Setidaknya dari pembahasan tersebut dapat kita pahami tentang problema doa dengan bahasa ajam (selain bahasa Arab) termasuk bahasa Indonesia.[]
Referensi: Kitab Mughni al-muhtaj I/177: Lihat juga kitab Al-Turmusi, II: 175 ; Al-Majmu' syarhu Al-Muhadzab, II: 129 ; Al-Jamal 'ala Fathu Al-Wahab, I: 350 ; Al-Mahali, I: 168 ; Minhaju Al-Qowwim,: 44 ; Tuhfah, II: 79 ; Bujairimi, II: 68-69/dari berbagai sumber.[]



