SUBULUSSSALAM – Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E melantik H. Sairun, S. Ag, M.Si menjadi Plt Sekda Kota Subulussalam. Sairun diharapkan mampu meningkatkan pengawasan kinerja Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) serta penegakan disiplin ASN.
Hal itu disampaikan Affan Alfian dalam sambutannya pada pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Plt Sekda Kota Subulussalam di Aula Pendopo Wali Kota Subulussalam, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam penegakan disiplin ASN, Affan Alfian memerintahkan Sairun untuk tidak segan-segan memberikan teguran dan sanksi bagi ASN yang tidak mengindahkan aturan disiplin ASN sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Selain penegakan disiplin ASN, keberadaan Sairun sebagai Plt Sekda diharapkan dapat membantu tugas kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan kepala dinas, lembaga teknis, unsur vertikal dan forkopimda serta unit kerja lainnya.

"Untuk itu kami berpesan kepada saudara, untuk dapat memahami peran, fungsi dan tugas-tugasnya dengan baik," sebut Affan Alfian.
Menurut Walkot Affan Alfian, hal ini sangat penting sehingga dalam menjalankan tugas, Plt Sekda Sairun dapat memberikan kontribusi yang besar, dan menciptakan perubahan yang lebih baik bagi pemerintah maupun masyarakat Kota Subulussalam.
Dalam kesempatan itu, Affan Alfian juga mengucapkan terima kasih atas kinerja dan dedikasi Ir. Taufit Hidayat, MM selama menjabat sebagai Sekda Kota Subulussalam sejak 26 April 2019 sampai Juli 2023. Taufit Hifayat saat ini diberikan jabatan sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam.
Plt Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, Rano Saraan mengatakan pelantikan hari ini berdasarkan Surat Ketua KASN Nomor B-1793/JP.00.01/95/2023 tanggal 19 Mei 2023 hal rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama Sekda Kota Subulussalam.
Selanjutnya, Surat Kepala BKN Nomor: 6584/BB-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 21 Juni 2023 hal pertimbangan teknis pemberhentian dari JPT Pratama Sekda dan pengangkatan ke dalam jabatan JPT Pratama Kadinsos Kota Subulussalam.
Berikutnya, Surat Medagri Nomor: 100.2.2.6/3730/SJ tanggal 21 Juli 2023 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama Kadinsos Kota Subulussalam, serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/175/2023 tentang pemberhentian Taufit Hidyat sebagai Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.[]





