BANDA ACEH – Berdasarkan surat panggilan penyidik Polresta Banda Aceh tanggal 30 Agustus 2019, Saiful Mahdi, dosen Fakultas MIPA Unsyiah Banda Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat transaksi elektronik sehingga dijerat dengan UU ITE. Dalam surat itu, penyidik meminta Saiful Mahdi hadir ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin, 2 September 2019. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyatakan akan mendampingi Saiful Mahdi selama pemeriksaan tersebut.
Manajer Program LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, S.H., dalam diskusi pendampingan terlapor di Sekretariat LBH setempat, Sabtu, 31 Agustus 2019, menjelaskan, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Banda Aceh. Saiful Mahdi dilaporkan hanya gegara berkomentar “kritis” terkait penerimaan PNS di Unsyiah yang dinilai sarat masalah dalam grup WhatsApp (WA) beranggotakan para dosen di kampus ternama tersebut.
Adapun komentar Saiful Mahdi dalam grup WA itu sekitar Maret 2019 lalu berbunyi, “Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan?karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
LBH Banda Aceh menyebut laporan terhadap Saiful Mahdi oleh Dekan FT Unsyiah itu merupakan laporan yang dipaksakan. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk pembungkaman berekspresi.
Oleh karena itu, LBH Banda Aceh siap membuktikan bahwa komentar Saiful Mahdi di grup WA para dosen Unsyiah tersebut tidak melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik lewat transaksi elektronik sebagaimana yang dijerat polisi terhadap terlapor.
“Kita siap mendampingi dan membuktikan bahwa terlapor (Saiful Mahdi) tidak melanggar UU ITE. Ini pelaporan yang dipaksakan dan upaya pihak kampus dalam membungkan orang kritis di internal mereka. Ini harus dilawan,” kata Aulianda Wafisa.
Aulianda menjelaskan, sebelum kasus ini diadukan ke Polresta Banda Aceh memang telah ada langkah-langkah yang diambil di internal kampus. Seperti pemanggilan oleh komisi F senat universitas pada 18 Maret 2019. Namun, kata dia, agenda tersebut hanya klarifikasi atau meminta keterangan, bukan sidang etik. “Dengan kata lain, tidak pernah ada sidang etik untuk Saiful Mahdi,” jelasnya.
Lalu, kata Aulianda, muncul surat Rektor Unsyiah kepada terlapor perihal Teguran Pelanggaran Etika Akademik tertanggal 6 Mei 2019, yang pada pokoknya menyebut “Sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang pelanggaran etika akademik, maka dengan ini kami meminta kepada Saudara agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui Group WhatsApp “UnsyiahKITA” dan Group WhatsApp “Pusat Riset dan Pengembangan” dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima. Apabila setelah waktu yang ditentukan Saudara belum menyampaikan permohonan maaf secara sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberlakukan sanksi”.
Saiful Mahdi membalas surat Rektor dengan tembusan kepada atasan langsung Rektor yaitu Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) tertanggal 15 Mei 2019, yang ditujukan kepada Rektor Unsyiah.
“Kenapa terlapor mengirim surat ke Menristekdikti, karena terlapor merasa tidak pernah disidang etik oleh komisi etik, tetapi mengapa tiba-tiba terlapor diberikan sanksi dalam waktu 1×24 jam. Apa kesalahan terlapor sehingga harus meminta maaf. Kapan terlapor di sidang etik, apa keputusan sidang etik. Sementara ketika dipanggil komisi F senat hanya klarifikasi saja. Di sini kita dapat menilai bahwa kasus ini dipaksakan,” ungkap Aulianda.
Menurut Aulianda, kasus seperti ini sebenarnya dapat diselesaikan secara internal Unsyiah, karena tidak ada nama baik yang dicemari oleh terlapor. Komentar juga terjadi di grup internal, bukan disebarkan terlapor ke grup lain. “Terlebih lagi, pelapor yang merasa nama baiknya dicemari disebut-sebut tidak menjadi salah seorang dari anggota grup,” ujarnya.
LBH Banda Aceh berharap semua pihak turut mengawal kasus ini. Pasalnya, persoalan ini dinilai merupakan bagian dari upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi orang-orang kritis. Terlebih lagi, kasus ITE yang bergulir ini adalah kasus di internal akademisi sekelas Unsyiah yang mestinya terdepan dalam mengawal orang-orang kritis, bukan malah melaporkannya ke polisi.
Namun sebaliknya, kata Aulianda, atas kasus komentar di dalam grup internal lembaga pendidikan tersebut, terlapor telah dua kali dipanggil polisi, yakni 4 Juli 2019 dan 11 Juli 2019, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, sesuai surat tertanggal 30 Agustus 2019, Saiful Mahdi akan diperiksa sebagai tersangka, Senin, 2 September 2019.
Dalam kasus ini, Saiful Mahdi dijerat dugaan tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik atau ITE.[]





