BANDA ACEH – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial MA (36), warga Kecamatan Krueng Raya, Aceh Besar, yang dilaporkan telah mencabuli tiga anak tirinya. Bahkan, pria yang bekerja sebagai sopir itu diduga juga mencabuli teman dari anak tirinya.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, kepada para wartawan di Mapolresta setempat, Jumat, 27 September 2019.
“Tersangka melakukan aksi jahatnya saat para korban sedang tertidur di kamarnya. MA masuk ke dalam kamar anaknya dan melakukan pencabulan,” kata Taufiq.
Taufiq menyebutkan, pengakuan salah seorang anak tiri MA, tersangka ini juga mencabuli teman-teman korban saat berada di rumah korban. Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada ayah kandung korban yang kemudian melaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP.B/386/VIII/ YAN.2.5./2019/Spkt, Tanggal 23 Agustus 2019.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak Sat-Reskrim Polresta Banda Aceh. MA akan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar lima miliar rupiah,” ungkpanya.[]
Penulis: Khairul Anwar


