LHOKSEUMAWE – Sebanyak 24.831,2 gram sabu dan ganja seberat 350 kilogram dimusnahkan pihak Polres Lhokseumawe, di Mapolres setempat, Jumat, 27 September 2019.

Pemusnahan kedua barang bukti jenis narkotatika itu dilakukan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, bersama Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Rektor Unimal, Dr. Herman Fithra, Ketua sementara DPRK Lhokseumawe, Ismail, dan sejumlah pihak lainnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat, mengatakan, narkotika jenis sabu itu merupakan hasil tangkapan pihak Bea Cukai Lhokseumawe yang diserahkan kepada polres. Sedangkan ganja hasil temuan Polsek Sawang beberapa waktu lalu.

“Untuk narkoba jenis sabu apabila dilihat dari labelnya itu barang dari Cina, hasil tangkapan satu bulan lalu dengan jumlah tersangka empat orang. Kalau barang bukti ganja itu pada awal tahun 2019,” kata Ari Lasta.

Menurut Ari, empat tersangka dari kasus sabu itu berinisal SA, NU, NK dan AI. Dari empat tersangka ini ada yang berperan sebagai kurir dan bandar. 

Ari menambahkan, pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara diblender dan ganja dibakar. Namun, sebelum dimusnahkan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengujian sample barang bukti sabu secara acak, guna memastikan zat yang terkandung dalam barang bukti tersebut.[]