LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial JK (37) asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 18 September 2019. Pria sudah beristri dan bekerja sebagai buruh itu dilaporkan menyekap dan rudapaksa terhadap gadis berumur 17 tahun. Gadis itu disekap empat hari di salah satu rumah kosong di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama kepada portalsatu.com/, Kamis, 19 September 2019, menyebutkan, pihaknya menerima laporan terkait anak hilang yang dilaporkan orang tua korban ke Polres Aceh Utara dengan nomor Laporan Polisi: LP.B/126/IX/Res.1.24/2019/Aceh/Res Aut/SPKT, 11 September 2019.
“Ayah korban melaporkan anaknya dibawa kabur oleh JK sejak 9 September 2019. Dua hari setelah laporan dibuat, korban kembali ke rumahnya. Korban mengaku disekap oleh pelaku di sebuah rumah selama 4 hari 4 malam. Korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku 4 kali,” ungkap Adhitya.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, kata Adhitya, pihaknya memburu hingga berhasil menangkap tersangka JK.
“Dia (tersangka) itu berstatus kawin. Tersangka berasal dari NTB, tinggal di Matangkuli karena istrinya warga setempat. Setelah kita tangkap, tersangka kita amankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Adhitya.[]


