* Annafi Al Mutaali, S.Pd.

Saya guru TKLB Global School, Langsa. Saya melihat dalam perkembangan pendidikan  khusus di setiap daerah, baik di kecamatan maupun desa, pembangunan sekolah belum merata sehingga anak berkebutuhan khusus tidak dapat terlayani secara optimal.

Untuk menyikapi hal di atas, mungkin setiap orang berbeda cara pandangnya. Ada yang mengatakan pendidikan khusus kita sudah luas, kok. Mungkin sudah luas, tetapi apakah yakin sudah merata, apalagi adil, terutama pendidikan khusus. Sebagian orang berlomba-lomba meningkatkan mutu pendidikan umum daripada mutu pendidikan khusus di Indonesia.

Terlebih lagi masalah yang dapat ditimbulkan adalah kurangnya tenaga guru ahli di bidang PLB (Pendidikan Luar Biasa) di beberapa sekolah  luar biasa. Mayoritas yang mengajarkan anak berkebutuhan khusus adalah guru yang bukan berlatar belakang PLB. Pelaksanaan pembelajaran anak berkebutuhan khusus sangatlah penting.

Semestinya pemerintah membangun TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB di setiap desa minimal di tiap kecamatan sehingga mempermudah akses masyarakat dalam mengantarkan anaknya ke sekolah.

Pemerintah harus menjamin ketersediaan infrastruktur yang mendukung dan menyediakan alat media pembelajaran anak berkebutuhan khusus. Menurut pendataan statistik 2015/2016, jumlah SLB 1.962, baik negeri maupun swasta. Sementara itu menurut pendataan referensi Kemdikbud, jumlah SLB negeri di Indonesia sebanyak 412, SDLB N 113 SWASTA 134,SMPLB N 20 SWASTA 103,SMALB N 22 SWASTA 87. Jadi, total keseluruhan nya 2.186.  Pemerintah daerah dan aparat desa pun perlu melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat supaya mengatarkan anaknya ke sekolah.

Hal di atas memang perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat anak ABK butuh yang namanya pendidikan khusus dan pelayanan  khusus, ini hanyalah sebuah guyonan, yang penulis hadirkan sebagai hal yang ingin dihubungkan dengan tema tulisan kita tentang pendidikan khusus  yang meluas, merata, dan berkeadilan. Tapi apapun opini seseorang tentang keluasan pendidikan khusus  di negeri Indonesia ini, saya yakin, setiap orang pasti setuju dan percaya jika pendidikan Indonesia belumlah merata dan berkeadilan.

Menurut hemat saya, ini sangatlah belum pantas untuk mengatakan pendidikan khusus  kita yang merata dan berkeadilan. Sungguh sangat tidak sebanding terbalik potret pendidikan kita yang di kota-kota besar dan daerah-daerah yang mudah terjamah..menurut pendataan Ditjen PUM Kemendagri data pada tahun 2015 Provinsi di Indonesia berjumlah 34, kabupaten 486 kecamatan 6.793 desa 72.944 kelurahan 81.253.dari hasil ini tidak sebanding dengan jumlah sekolah luar biasa di Indonesia yang hanya 2.186 sekolah. Adapun menurut pendataan referensi Kemdikbud, mulai tingkat SD/MI sampai dengan SMA/SMK, sekolah  umum berjumlah 267.394. Memang ini bukanlah sepenuhnya salah yang disengaja oleh pemerintah. Ini murni hanya keterbatasan  keuangan dan karena kondisi geografis negara kita yang berbeda-beda antara satu tempat dengan tempat yang lain. Pemerintah telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk perluasan dan pemerataan pendidikan  khusus yang berkeadilan. Karena mutlaknya, semua yang dilakukan oleh negara itu akhirnya untuk kehidupan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Meskipun pemerintah sudah menyediakan anggaran yang cukup besar, pada praktiknya anggaran tersebut masih kurang tepat sasaran pada penggunaan dan pengelolaannya. Selain itu masih kurang pula pengawasan penggunaan anggaran pendidikan tersebut baik dari pihak Kementerian Pendidikan & Kebudayaan, Pemerintahan Daerah, Aparatur Desa, Sekolah dan LSM, misalnya anggaran yang seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk perawatan sarana & prasarana penunjang sistem belajar mengajar, malah lebih banyak digunakan untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru dengan pendanaan terbesar adalah konsumsi.

Jika terdapat kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Aparatur Desa, Sekolah dan LSM dalam pengawasan anggaran pendidikan, tentu penggunaan anggaran dapat teralokasi pada hal yang benar-benar dibutuhkan oleh sekolah tersebut, karena pasti setiap sekolah memiliki prioritas pendanaan berbeda-beda (terutama antara sekolah di Kota dengan di Desa).  Pasal 133 ayat (4 ) menetapkan bahwa Penyelenggaraan satuan pendidikan khusus dapat dilaksanakan secara terintegrasi antar jenjang pendidikan dan/atau antar jenis kelainan.

Selain dari peningkatan akses pendidikan melalui sarana dan prasarana penunjang sistem belajar mengajar, dibutuhkan pula tingginya tingkat kesadaran orang tua akan pentingnya pendidikan khusus. . Untuk itu dibutuhkan pula peranan dari tokoh masyarakat dan LSM setempat dalam menyosialisasikan betapa pentingnya pendidikan.

Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah pendidikan yang berkeadilan, pendidikan yang tidak lagi menjadi sesuatu yang momok yang menakutkan bagi warganya. Pendidikan yang meluas, merata dan berkeadilan sesuai dengan amanat undang-undang dasar Negara Republik Indonesia. “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Seharusnya Pemerintah dapat memberikan perlakuan yang sama kepada Anak Indonesia tanpa diskriminasi, kalau bisa mendirikan SD Negeri, SMP Negeri, SMA Negeri untuk anak bukan ABK, maka juga harus berani mendirikan SDLB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri bagi ABK. Hingga Juni tahun 2013 di Provinsi Jawa Tengah dan DIY baru Pemerintah Kabupaten Cilacap yang berani mendirikan SDLB Negeri, SMPLB Negeri, dan SMALB Negeri masing-masing berdiri sendiri sebagai satuan pendidikan formal.

Baiklah saya akan mencoba menjelaskan langkah-langkah untuk mewujudkan pendidikan yang meluas, merata dan berkeadilan di Indonesia.

Pertama, mendata sekolah-sekolah yang  rusak yang ada di Indonesia
Sekolah-sekolah di Indonesia masih banyak yang rusak, oleh karena itu data tentang sekolah-sekolah yang rusak sangat penting bagi masyarakat Indonesia, karena dengan data tersebut pemerintah bisa fokus dengan  data tersebut dan bisa menyelesaikan permasalahan yang ada di sekolah tersebut , karena kalau sekolah bagus-bagus maka pendidikan Indonesia akan bagus.

Kementerian pendidikan dan kebudayaan Indonesia seharusnya memanfaatkan ASN yang ada  di setiap dinas pendidikan   provinsi  yang ada  untuk mendata sekolah luar biasa yang bermasalah bangunannya.

Kedua, melakukan peningkatan kualitas guru pendidikan khusus  yang ada di desa-desa terpencil. Ketiga, Menggandeng perusahaan  atau pengusaha yang ada di republik ini untuk memberikan dana bantuan sekolah luar biasa di daerah . Perusahaan-perusahaan asing  dan pengusaha yang ada di Indonesia harus kita manfaatkan untuk kemajuan sekolah luar biasa yang ada di Indonesia. Karena membangun pendidikan khusus  di Indonesia harus merangkul semua pihak baik itu pemerintah maupun rakyat biasa.

Keempat, memberikan beasiswa kepada siswa-siswi yang kurang mampu di daerah terpencil, terdepan, dan  terluar di Indonesia. Memberikan kesempatan  kepada setiap anak Indonesia untuk terus melanjutkan sekolahnya. Angka putus sekolah luar  biasa di Indonesia cukup tinggi jadi kita harus mendukung mereka untuk masuk sekolah luar biasa agar angka putus sekolah di Indonesia menurun.

Keempat, membangun SMKLB di daerah maupun desa agar mereka semangat untuk bekerja setelah tamat sekolah seperti anak tuna rungu bisa di ajarkan informatika komputer dan bagi anak tunagrahita ringan bisa diajarkan perabotan  lemari, kursi, dan sebagainya sehingga tidak membebankan kedua orang tuanya.

Dengan kata lain, meratanya akses pendidikan akan mendongkrak kemajuan suatu negara. Distribusi guru menjadi persoalan dunia pendidikan khusus kita saat ini. Akses pendidikan juga tak kalah penting dalam pemerataan dunia pendidikan khusus.

Berdasarkan uraian di atas, anak memiliki hak sama untuk mendapatkan  pelayanan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional .Oleh karena itu, marilah kita membangun pendidikan khusus bersama-sama tanpa membedakan anak antara satu dengan yang lain.[]

*Annafi Al Mutaali, S.Pd. adalah Kepala Sekolah TKLB GLOBAL SCHOOL LANGSA