TAKENGON –  Ir, 17 tahun, warga Simpang Ulim, Aceh Timur, diamankan petugas Satpol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah lantaran ditemukan satu lembar bendera bintang bulan dalam tas jinjing miliknya, Senin malam lalu.

Untuk diketahui, bendera bintang bulan yang telah disahkan DPRA dengan Qanun menjadi Bendera Aceh hingga saat ini masih menjadi polemik antara Pemerintah Aceh dan pusat.

Menurut informasi dihimpun, di Aceh Tengah, pekerjaan sehari-hari Ir mengemis dengan bermodalkan satu lembar surat izin dari yayasan yang belakangan diketahui surat izin itu ilegal lantaran yayasan yang mengeluarkan surat tersebut tidak ada di Aceh Timur atau fiktif.

Awalnya, Ir ditangkap lantaran ia dinilai arogan saat meminta sumbangan di salah satu warung kopi yang terletak di Gampong Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Melihat sikap Ir itu, pemilik warung lantas memintanya untuk menunjukkan surat izin. Namun, Ir menolak. Saat itu, antara pemilik warung dan sejumlah pelanggan di sana juga sempat “adu mulut” dengan Ir.

Pemilik warung dan sejumlah pelanggannya kemudian sepakat untuk menyerahkan Ir kepada petugas guna menghindari konflik.

“Ir ini juga sempat mengajak berantam sama orang-orang di sana (warung),” kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP-WH dan Linmas Aceh Tengah, Anwar, S.H., saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 18 April 2017.

Warga, kata Anwar, menyerahkan Ir ke Satpol PP-WH pada Senin malam. Hasil pemeriksaan oleh petugas, selain menemukan bendera bintang bulan, surat izin yang dikantongi Ir juga ilegal lantaran yayasan yang dimaksud pada surat itu tidak ada di Aceh Timur.

Anwar menyebut bendera bintang bulan dan surat izin itu sudah diserahkan ke Polres Aceh Tengah. Sementara Ir dibebaskan dan akan dipulangkan ke kampung halaman.

“Ini tahap pembinaan dulu, nanti kalau kedapatan lagi, akan kita proses hukum,” kata Anwar.

Terhadap Ir, kata Anwar, akan diberi bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Petugas akan menyerahkan Ir kepada Dinas Sosial Aceh Tengah untuk proses pemulangan ke kampung halamannya.

Sementara itu, petugas Pol PP-WH dan Linmas juga merekomendasikan 11 pengemis lainnya ke Dinas Sosial Aceh Tengah untuk dipulangkan, 18 April 2017. Sebelas pengemis itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.[]