BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Tharmizi, mengatakan, pihaknya akan menyurati Panwaslih Aceh dan Abdullah Puteh untuk memberitahukan tentang surat KPU RI. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KIP Aceh menunda pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh yang mengabulkan permohonan Abdullah Puteh untuk diterima sebagai bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2019. 

Baca juga: KPU RI Minta KIP Tunda Pelaksanaan Putusan Panwaslih Aceh

“Sudah kita bahas. Tinggal kita buat berita acara. Intinya, kita sudah dapat surat KPU, yang mana kita diminta menunda, bukan untuk membatalkan pelaksanaan putusan Panitia Pengawas Pemilihan. (Menunda pelaksanaan) sampai KPU mendapat penjelasan resmi dari Bawaslu RI,” ujar Tharmizi dihubungi portalsatu.com/, Minggu, 12 Agustus 2018,

Menurut Tharmizi, KIP Aceh masih memiliki waktu untuk menyurati Panwaslih Aceh dan Abdullah Puteh terkait surat dari KPU tersebut. “Tiga hari kerja sejak putusan dibacakan (oleh Panwaslih), KIP Aceh masih memiliki waktu sampai besok (Senin). Hari ini (Minggu), rencananya kita siapkan surat untuk kita sampaikan kepada Panwaslih serta pihak Abdullah Puteh bahwa kita telah menerima surat dari KPU tersebut,” katanya.

Lihat juga: Panwaslih Aceh Kabulkan Permohonan Abdullah Puteh 

Tharmizi menyebutkan, keberadaan KIP di Aceh merupakan bagian tidak terpisahkan dari KPU yang oleh konstitusi diakui sebagai satu-satunya lembaga yang melaksanakan pemilihan umum di Indonesia. Artinya, keberadaan KIP Aceh wajib mendasarkan diri pada KPU dan tunduk di bawah kendali KPU, sehingga tidak boleh ada ketentuan menyangkut KIP Aceh yang aturannya berbeda dengan aturan yang dibuat untuk dan oleh KPU.

“Secara hierarki, maka kita tetap mengikuti arahan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda sampai ada kejelasan resmi dari Badan Pengawas Pemilu RI sesuai dengan surat KPU,” tegas Tharmizi.

Ditanya tanggapannya tentang pernyataan Kuasa Hukum Abdullah Puteh, Imran Mahfudi, S.H., M.H., yang akan melaporkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI jika tidak melaksanakan putusan Panwaslih Aceh, Tharmizi menjawab, “Itu satu konsekuensi bagi kami. Kami hanya melaksanakan aturan KPU. Sesuai dengan hierarki kami. Kita tetap tunduk terhadap Peraturan KPU”.[]

Baca juga: Kuasa Hukum Abdullah Puteh akan Laporkan KIP Aceh ke DKPP

Ini Kata Dosen Hukum Tata Negara Unimal Soal Putusan Panwaslih Aceh

Praktisi Hukum Rahmat Hidayat: Panwaslih Aceh Dapat Diadukan ke DKPP

MaTA: KIP Tak Perlu Menjalankan Putusan Panwaslih Aceh