BANDA ACEH – Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) membutuhkan dukungan dan komitmen dari seluruh stakeholder untuk dapat berjalan optimal. 

BPJS Kesehatan senantiasa berupaya menggandeng seluruh pihak terkait untuk bersama-sama melaksanakan perannya masing-masing dalam program JKN. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan melakukan kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Kedeputian Wilayah Sumatera dan Aceh.

BPJS Kesehatan melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 10 Agustus 2018 lalu.

Kepala DPM-PTSP Aceh, Aulia Sofyan, mengatakan, pihaknya mendukung program JKN-KIS. Penyelengara Program ini sesuai dengan UU adalah BPJS Kesehatan. Namun, dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan disebutkan peran serta banyak lembaga, masing-masing punya peran yang berbeda, tetapi pada dasarnya untuk memperkuat program ini dari berbagai aspek.

Menurut Aulia Sofyan, pihaknya menyadari program itu bermanfaat luas kepada masyarakat, harus ditopang supaya berjalan optimal. “Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipertegas dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2017, kita akan berupaya untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat memperoleh data-data yang terkait dengan keberadaan dan pendaftaran badan usaha di wilayah Aceh,” kata Aulia Sofyan dalam keterangannya, Minggu, 12 Agustus 2018, malam.

Hal tersebut, kata Aulia, untuk membantu BPJS Kesehatan dalam memetakan potensi rekrutmen badan usaha agar mendaftar sebagai peserta JKN-KIS. Sehingga, kata dia, setiap pekerja di wilayah Aceh memiliki Jaminan Kesehatan. 

“Apabila badan usaha patuh dengan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, diharapkan masyarakat Aceh yang bekerja dan memiliki penghasilan, tidak lagi mendaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dibiayai dari APBA,” ujar Aulia.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah, mengapresiasi upaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh dalam mendukung program JKN-KIS, yang merupakan salah satu program strategis nasionalditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, lanjut Mariamah, dapat mendorong terlaksananya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017. “Kegiatan ini bertujuan untuk menyinergikan fungsi dari masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di daerah, khususnya di Wilayah Aceh. Selain itu, juga untuk melihat sejauh mana optimalisasi penyelenggaraannya di daerah tersebut dengan mekanisme PTSP yang telah berjalan,” kata Mariamah.

Mariamah menjelaskan, kerja sama yang dijalin meliputi optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan di daerah melalui mekanisme PTSP yang bisa dilakukan melalui kantor-kantor perizinan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan dan evaluasi peran PTSP dalam pelaksanaannya di Aceh.

“Kami sangat mengharapkan dukungan yang optimal dari Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh, untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi apalagi setelah diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2017,” ungkapnya.

Hal ini nantinya, kata Mariamah, akan berujung pada perlindungan menyeluruh atas jaminan kesehatan bagi setiap pekerja atau karyawan di setiap perusahaan.[](rel/*)