ACEH BARAT – DPRK Aceh Barat diminta bersikap profesional dalam menetapkan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2018-2023.
Hal ini disampaikan Sekjen Forum Komunitas Muda Barat Selatan (KMBSA), Azhari, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com/, Sabtu, 23 Juni 2018, sore.
“Kita mengingatkan DPRK Aceh Barat bebas dari kepentingan politik dalam menetapkan Komisioner KIP Aceh Barat periode mendatang,” kata Azhari.
Menurut Azhari, fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap 15 nama yang dinyatakan lulus oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP pada 6 Juni lalu, harus dilakukan secara profesional dan transparan. Uji kelayakan dan kepatutan nantinya akan dilaksanakan oleh Komisi A DPRK Aceh Barat.
“Sehingga tidak terkesan tes hanya formalitas. Karena kita ketahui bahwa jabatan KIP tidak terlepas dari jabatan politik baik penguasa legislatif maupun eksekutif,” tegas Azhari.
Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., dimintai tanggapan oleh portalsatu.com/, Sabtu sore, mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota KIP Aceh Barat akan dilakukan sesuai prosedur.
“Sebelum fit and proper test nanti, kita bahkan akan konsul ke Biro Hukum Kantor Gubernur. Tidak ada istilah beking di sini. Kita hanya melakukan secara prosedur dan memberi yang terbaik,” tegas Ramli yang juga politikus Partai Amanat Nasional.[]
Penulis: Rino Abonita



