BLANGKEJEREN – Plt. Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Edie Syahputra angkat bicara soal tudingan sejumlah pihak terkait dugaan SK kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) As-Shalihin cacat hukum, dan dualisme kepengurusan.
“Masjid Agung As-Shalihin Kota Blangkejeren sudah diambil alih pengelolaannya oleh Pemda Gayo Lues per 1 Januari 2025. Jadi SK kepengurusan yang lama digantikan dengan SK kepengurusan yang baru,” kata Edie Syahputra, Senin, 11 Februari 2025 di ruang kerjanya.
Sebelumnya, Masjid As-Shalihin Blangkejeren dikelola oleh pengurus masjid, sehingga infak yang ada tidak tercukupi untuk kebutuhan masjid. Atas dasar itu, Pemda mengambil alih penggelolaan dengan memberikan insentif kepada lima orang imam, satu sekretaris pengontrol masjid, dan tiga petugas cleaning service.
“Menyangkut tidak ada musyawarah sebelum pergantian, kami dari Dinas Syariat Islam sebelumnya sudah memanggil Ketua BKM As-Shalihin dan bendahara yang lama. Dan isi rapat saat itu bahwa Ketua BKM As-Shalihin periode 2023-2026 mengatakan untuk kebaikan bersama, kami diganti dan tidak diikutkan pun tidak masalah. Sehingga kami sampaikan ke pimpinan dan dibuat SK kepengurusan yang baru periode 2025-2030. Dan mantan ketua sebelumnya juga sebagai penasihat di SK kepengurusan yang baru,” ujarnya.
Baca juga: SK Kepengurusan BKM As-Shalihin Blangkejeren 2025-2030 Diduga Cacat Hukum
Sejak kepengurusan yang baru itu, kata dia, penggelolaan Masjid As-Shalihin menjadi lebih tertata rapi. Jamaah yang hadir terus meningkat, dan jumlah infak juga semakin bertambah.
“Kami berharap, karena imam shalat terbaik ada di Masjid As-Shalihin, masjid lebih makmur dan jamaah lebih banyak. Dan program yang belum jalan selama ini, semua bisa dijalankan sesuai dengan bidang masing-masing,” katanya.[]




