BLANGKEJEREN – Surat Keputusan (SK) dikeluarkan Pj. Bupati Gayo Lues, H. Jata terkait kepengurusan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) As-Shalihin Blangkejeren masa bakti 2025-2030 diduga cacat hukum. Pasalnya, SK penetapan kepengurusan BKM sebelumnya periode 2023-2026 masih berlaku dan aktif.
Pernyataan itu disampaikan Ir. Ibrahim Aceh, M.B.A., sebagai utusan Ketua BKM As-Shalihin masa bakti 2023-2026, dalam suratnya yang diantarkan langsung ke Kantor PWI Gayo Lues, Simpang Empat Blower Blangkejeren, Senin, 10 Februari 2025.
Dalam surat ditujukan untuk PWI Gayo Lues itu, Ibrahim bersama Ketua BKM As-Shalihin masa bakti 2023-2026, mengatakan SK kepengurusan BKM As-Shalihin sebelumnya ditandatangani oleh Pj. Bupati Gayo Lues, Alhudri. Namun, di masa kepemimpinan Pj. Bupati yang baru, H. Jata kembali dikeluarkan SK dengan menunjuk Afwan Zamri, S.H.I., Kepala KUA Blangkejeren, sebagai Ketua BKM As-Shalihin periode 2025-2030.
“Keadaan ini menjadikan dualisme kepemimpinan dan menjadi polemik, karena penunjukan pengurus masa bakti 2025-2030 ini tanpa ada musyawarah dan mufakat, dan tanpa sepengetahuan pengurus BKM As-Shalihin masa bakti 2023-2026,” ungkap Ibrahim.
Berdasarkan peraturan dan mekanisme yang belaku, sebelum SK Bupati diterbitkan yang terbaru, seharusnya Pemda Gayo Lues mengadakan musyawarah dan rapat dengan para pengurus BKM dan jamaah masjid itu. “Dan hal yang lebih prinsip, seharusnya SK Bupati diterbitkan harus sudah habis masa bakti sebelumnya”.
“Dalam kenyataanya, tanpa sepegetahuan kami tau-tau SK sudah terbit, hal ini membuat seluruh anggota di bawah kepengurusan periode 2023-2026 menjadi gelisah serta merasa harga diri dilecehkan,” kata Kamaludin, Ketua BKM As-Shalihin periode 2023-2026 dalam suratnya.
Untuk itu, pengurus BKM As-Shalihin masa bakti 2023-2026 meminta agar Pemda Gayo Lues meninjau ulang dan melakukan evaluasi SK kepengurusan BKM masa bakti 2025-2030 karena diduga cacat hukum.
“Kami menduga terbitnya SK kepengurusan baru tersebut sudah menyalahi dan memaksakan kehendak. Apalagi ketua masa bakti 2025-2030 adalah sebagai Ketua BKM Masjid Marhamah Kota Blangkejeren, di samping tugas pokoknya sebagai Kepala KUA Blangkejeren. Untuk itu kita berharap agar Kepala Kemenag Gayo Lues menegur bawahanya,” ujarnya.
Pj. Bupati Gayo Lues, H. Jata belum menjawab konfirmasi portalsatu.com/ terkait polemik pengurus BKM As-Shalihin Blangkejeren. Pesan konfirmasi yang dikirimkan ke Whatsappnya, Senin (10/2), belum dibaca meskipun sudah centang dua.[]




