BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kluet 1di Kabupaten Aceh Selatan. Penolakan program konsorsium antara Indonesia dengan Cina dengan total investasi mencapai Rp5,6 triliun tersebut dikarenakan akan merusak alam yang ada di kawasan Aceh Selatan.

“Mega proyek ini dibangun dalam kawasan hutan lindung, mulai dari kawasan pegunungan Kecamatan Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah,” kata Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, Kamis, 23 Maret 2017.

Pembangunan PLTA Kluet 1 berkapasitas 180 Mega Watt (MW) untuk meningkatkan suplai listrik wilayah Aceh dan Sumatera Utara yang dilakukan PT. Trinusa Energi Indonesia juga dinilai akan menghancurkan banyak lahan. Menurut M Nur, pembangunan ini juga berdampak pada perubahan alam.

“Total luas areal mencapai 443,79 hektar, selain penggunaan hutan lindung, pembangunan PLTA Kluet 1 juga menggunakan kawasan area penggunaan lain (APL) seluas 19,34 hektar,” katanya. “Pembangunan PLTA Kluet 1 oleh PT. Trinusa Energi Indonesia memberikan dampak terhadap perubahan iklim, perubahan fungsi alami sungai Kluet, kelangsungan hidup satwa dilindungi, bencana longsor, keutuhan hutan lindung, dan dampak sosial masyarakat,” katanya lagi.

Terkait rencana pembangunan PLTA Kluet 1, hasil investigasi Walhi Aceh juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Trinusa Energi Indonesia.

“PT. Trinusa Energi Indonesia baru mendapatkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan survey geologi dari Dinas Kehutanan Aceh. Namun, fakta di lapangan, PT. Trinusa Energi Indonesia melakukan penebangan pohon di bantaran sungai untuk lokasi pembangunan basecamp dan lokasi pendaratan helikopter,” kata Muhammad Nur.

Direktur Walhi tersebut mengatakan PT. Trinusa Energi Indonesia diduga telah membohongi publik atas publikasi informasi, terkait lokasi proyek dan luas area yang akan digunakan. Hal itu berdasarkan hasil kajian Walhi Aceh yang melihat adanya perbedaan lokasi dan luas area antara yang dipublis pada saat pengumuman studi AMDAL dengan lokasi yang tertera pada dokumen Kerangka Acuan (KA) AMDAL.

“Dalam pengumuman studi AMDAL disebutkan, lokasi kegiatan berada di empat kecamatan, yaitu Meukek, Sawang, Samadua, dan Kluet Tengah, dengan luas area 250 ha. Sedangkan lokasi yang tertera dalam dokumen KA AMDAL, lokasi kegiatan berada di lima kecamatan, yaitu Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah, dengan total area 443,79 ha,” kata Muhammad Nur.

Pihak Walhi Aceh juga menemukan fakta-fakta lain dari kasus tersebut. PT. Trinusa Energy Indonesia mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Bupati Aceh Selatan, nomor 050/161/2016, tanggal 24 Februari 2016. Sedangkan Qanun RTRW Aceh Selatan baru diparipurna DPRK Aceh Selatan pada 28 September 2016.

“Artinya, pada saat Bupati Aceh Selatan mengeluarkan izin pemanfaatan ruang pembangunan PLTA Kluet 1 belum ada Qanun Tata Ruang Kabupaten,” kata Muhammad Nur.

Berdasarkan fakta dan kondisi di atas, Walhi Aceh melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada Reskrimsus Polda Aceh, pada 23 Maret 2017. Pada tanggal yang sama, Walhi Aceh juga mengirimkan laporan investigasi kepada Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh.

Dalam surat tersebut, Walhi Aceh meminta Bupati Aceh Selatan untuk mencabut atau membatalkan izin, atau rekomendasi yang telah dikeluarkan di level kabupaten dalam rangka pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan. Permintaan serupa juga ditujukan kepada Gubernur Aceh.

“Bupati atau Gubernur Aceh untuk tidak mengeluarkan izin lingkungan kepada PT. Trinusa Energi Indonesia terkait pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan,” kata M Nur.

Selain itu, Walhi juga meminta Polda Aceh untuk menindak pelanggaran hukum yang dilakukan PT. Trinusa Energi Indonesia terkait pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan. Mereka juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada PT. Trinusa Energi Indonesia.[]