Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe mengimbau seluruh lapisan masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dengan cara disiplin 3M untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat beraktivitas di luar rumah. 3M itu adalah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir. Imbauan itu disampaikan Kadinkes Lhokseumawe dr. Said Alam Zulfikar beberapa waktu lalu.

Selama ini Dinkes sudah beberapa kali mengadakan dan mengikuti pertemuan lintas sektor membahas penanganan dan pencegahan Covid-19 di Lhokseumawe.

Dalam salah satu pertemuan turut dihadiri Sekda Lhokseumawe T. Adnan, dibahas langkah-langkah penanganan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih luas. Antara lain berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan laboratorium serta penanganan lain sesuai kebutuhan 

Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan yaitu 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir).

Secara terpisah, Sekda Lhokseumawe, T. Adnan, mengatakan sejak April 2020 Wali Kota sudah menetapkan Lhokseumawe menjadi Kota Wajib Bermasker. Hasil rapat koordinasi Forkopimda, Wali Kota kemudian mengeluarkan instruksi pada 21 April lalu, menegaskan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, wajib memakai masker. Instruksi Wali Kota itu sudah disosialisasikan hingga ke desa-desa.

“Pemko Lhokseumawe terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita semua harus terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran covid ini. Misalnya, warga yang duduk di kafe-kafe harus pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak. Begitu juga di pasar dan lokasi keramaian lainnya, protokol kesehatan harus diterapkan,” imbuhnya beberapa waktu lalu.[](*)