SUBULUSSALAM – Direktur PT Laot Bangko, Pujowarno, mengatakan pihaknya membuka ruang diskusi dengan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa lahan secara kekeluargaan. Pihak perusahaan berharap masalah tersebut bisa diselesaikan secara damai dan aman tanpa merugikan kedua belah pihak.

Hal itu disampaikan Pujowarno dalam pertemuan silaturahmi pihak perusahaan dengan unsur muspida, muspika, perangkat gampong dan masyarakat sekitar areal HGU PT Laot Bangko di Hotel Hermes One, Subulussalam, Kamis, 18 Mei 2017.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten III Setda Kota Subulussalam Rahmiati, Ketua DPRK Subulussalam Hariansyah, Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin, SIK, dan Kasdim 0109 Aceh Singkil Mayor Inf Tri Joko Purnomo.

Ia mengatakan dari luas lahan HGU PT Laot Bangko sekitar 6.800 hektare terdapat sekitar 1.696 Ha yang telah digarap oleh masyarakat. Menurut Pujowarno, pihaknya siap memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat. Terkait besaran harga kompensasi diserahkan kepada Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Kota Subulussalam.

Sementara dari perangkat gampong mengatakan masyarakat membuka lahan bukan untuk mencari kekayaan. Namun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Terlebih lagi, lahan yang mereka buka sudah lama terlantar, bahkan mencapai 30 tahun lebih.

Masyarakat berharap, lahan tersebut bisa diserahkan kepada mereka yang selama ini sudah menanami tanaman kelapa sawit di sana. Atau paling tidak, lahan sekitar 1.696 ha itu dijadikan kebun plasma, sehingga masyarakat sekitar perusahaan juga menikmati hasilnya.

Asisten III Setdako Ramiati dan Ketua DPRK Hariansyah menyambut baik niat perusahaan menyelesaikan sengketa lahan dengan cara musyawarah dan mufakat. Mereka berharap melalui pertemuan tersebut melahirkan sebuah keputusan terbaik dalam penyelesaian sengketa lahan yang sudah berlangsung lama ini.

Di akhir acara tersebut, Ketua DPRK Hariansyah menanggapi usulan, yang meminta lembaga legislatif mempertahankan hak masyarakat yakni lahan sekitar 1.696 Ha untuk diserahkan saja kepada warga. Menurutnya, hal itu nanti akan dibahas kembali bersama pihak perusahaan dengan menjalin komunikasi dengan pihak BPN Pusat, bisa atau tidak lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat.

Jika pun lahan tersebut tidak bisa dilepas, kata Hariansyah, maka akan dicari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat dan begitu juga pihak perusahaan.[]