SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memperpanjang masa libur sekolah PAUD/TK/SD dan SMP sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Surat Edaran Plt. Gubernur Aceh. Wali Kota Subulussalam menindaklanjuti edaran itu, melalui Disdikbud untuk meliburkan sekolah terkait percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kota Subulussalam.
“Masa sekolah libur kita perpanjang untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Meski libur namun anak-anak tetap belajar di rumah masing-masing,” kata Plt. Kepala Disdikbud Kota Subulussalam, H. Sairun, S.Ag., kepada portalsatu.com, Sabtu, 28 Maret 2020.
Selama masa libur, kata Sairun, pihaknya juga meminta kepala sekolah untuk mengintruksikan seluruh guru supaya memberikan tugas belajar kepada siswa lewat sistem online atau dalam jaringan (daring).
Sairun menyebutkan, pihaknya membentuk Satgas Gugus Penanganan Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam. Tim tersebut akan turun ke lapangan ke rumah-rumah anak didik memantau proses pembelajaran anak di rumah selama masa libur.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam juga meniadakan pertemuan atau rapat yang selama ini dilakukan secara tatap muka dengan para kepala sekolah. Namun, pihaknya tetap aktif memantau kinerja para kepala sekolah melalui vidoe conference bekerjasam dengan Dinas Kominfo Kota Subulussalam.[]


