MEULABOH – Universitas Teuku Umar (UTU) Aceh memperpanjang proses belajar mengajar secara daring hingga akhir semester genap tahun 2019/2020 atau hingga 29 Mei 2020. Sebelumnya kampus yang terletak di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat itu memberlakukan perkuliahan tanpa tatap muka selama 14 hari atau hingga 30 Maret 2020. 

Keputusan ini diambil Rektor UTU, Prof. Dr. Jasman J. Ma’ruf, S.E., MBA., Jumat, 27 Maret 2020, berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran Coronavirus atau Covid-19, baik di tingkat nasional maupun Aceh. UTU selama ini telah melangsungkan kegiatan belajar mengajar atau KBM secara daring sejak16 Maret 2020.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Senat Universitas. Namun surat edaran tentang perpanjangan perkuliahan tanpa tatap muka akan dikeluarkan Senin, 30 Maret 2020.

Selain belajar dan mengajar, hingga akhir semester genap ini semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, dan pembimbingan tugas akhir. 

“Kita memantau kondisi penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini kian mengkhawatirkan, bahkan di Aceh sudah ada empat orang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Maka UTU harus bertindak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran wabah ini,” kata Prof. Jasman Jumat/kemarin siang.

Menurut Prof. Jasman, selama pembelajaran daring mahasiswa dan dosen agar menggunakan aplikasi daring seperti aplikasi E-learning UTU, aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial daring.

Sementara untuk seminar dan sidang mahasiswa, kata dia, dapat dilaksanakan di bawah koordinasi fakultas dengan mengutamakan penggunaan aplikasi video conference dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 jika harus dilakukan di ruangan.

Selama perkuliahan daring, Samsul melarang kegiatan penelitian berlokasi di luar kampus. Sementara untuk penelitian dosen dan mahasiswa di laboratorium,  boleh dilaksanakan atas izin pimpinan fakultas dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. 

“Proses praktikum laboratorium atau tempat praktik-praktik lainnya yang tidak langsung berhubungan dengan penanganan Covid-19 agar dibatasi dan digantikan dengan model daring atau ditunda hingga keadaan membaik. UTU juga mendorong penyelesaian tugas akhir (skripsi) menggunakan metode yang dapat memanfaatkan data sekunder atau studi literatur. Hal ini dilakukan karena data primer akan sulit didapat dalam situasi seperti ini” tambah Prof. Jasman.

“Melalui keputusan ini kita harap agar terbangun kesadaran bersama bahwa wabah ini akan segera berlalu jika setiap kita peduli dan patuh dengan protokol yang telah ditetapkan dalam penanganan virus yang mematikan ini. Para mahasiswa dan dosen diharuskan untuk mengisolasi (karantina) secara mandiri selama 14 hari, menjaga jarak dengan orang lain dan menghindari keramaian,” pungkas Prof Jasman

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan UTU memperpanjang masa pembelajaran online, di antaranya keputusan Kepala BNPB No. 13A Tahun 2020, tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Berikutnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.[](rilis)