SIGLI – Meski sudah berulang kali diperingatkan Pendamping Desa mulai dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa (PD) hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak dibenarkan dabel job sesuai aturan Kementerian Desa (Kemendes), namun di Pidie disinyalir masih ada PLD dilantik sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Selasa, 31 Januari 2023, ada PPS yang dilantik beberapa hari lalu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, namanya juga tercatat sebagai PLD di Kecamatan Muara Tiga.
Memang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tidak disebutkan larangan bagi Pendamping Desa menjadi PPS, namun pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pemendes) No. 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa, tidak boleh dabel job yang dibiayai APBN.
Ketua KIP Pidie, Fuadi, menjelaskan pihaknya melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan dari pendaftaran hingga pelantikan mengacu pada PKPU. Untuk Pendamping Desa, tidak ada larangan pada PKPU.
“Tidak ada larangang pada PKPU, tetapi kalau Permendes ada larangan, itu sudah di luar kewenangan kita,” ujar Fuadi.
Koordinator Tenaga Ahli (TA) Pendamping Masyarakat Desa Kabupaten Pidie, Zakaria H. M. Yusuf, Selasa, 31 Januari 2023, kepada portalsatu.com/ mengaku belum menerima informasi tentang adanya PLD yang dilantik sebagai PPS.
Jika memang kedapatan, pihaknya akan memanggil petugas PD maupun PLD yang dabel job dengan PPS guna meminta memilih antara bekerja sebagai Pendamping Desa atau menjadi PPS.
“Kita tetap berpedoman pada aturan, jika memang tidak diperbolehkan dabel job. Tentunya kita minta kepada PD maupun PLD, pilih kerja di mana? Jika masih tetap di pendamping, tentunya harus mundur dari PPS. Begitu juga sebaliknya,” kata Koordinator TA Pidie.[](Zamahsari)




Bagaimana jikalau Sekretaris Desa atau Aparatur desa untuk menjadi PPS,
Apakah boleh??
Boleh
Banyak di pidie ..sekdes desa jadi anggota pps..1 orang 2 jabatan..di desa..di cek lah..
Kpps kok boleh dari ASN
Bukannya dalam sumpah jabatannya harus memperhatikan undang undang lainnya dalam menjalankan tugas?
Apa beda perangkat desa, dengan pendamping yang sama- sama menerima upah, dan sekarang perangkat desa juga masuk dalam jaringan pemilu. Sehingga saat ini tupoksi sebagia perangkat desa sekarang banyak dilalaikan, bahkan PNS juga boleh ini yang salah siapa? Melihat honor pld itu sangat minim dibanting tugasnya
Kan Pak Mentri perbolehkn dgn alasan gaji PLD kecil jd biar ada tambhan penghasilan,
PNS juga bisa anggota panitia pemilihan distrik (PPD) menurut saya tidak apa kalau tidak menganggu tupoksinya,terus ini sangat bagus demi mengamankan dan mengawal hasil putusan suara, sementara kita pendamping harus ekstra kerja mengamakan partai kami
Setiap orang semua perlu pekerjaan, sebenarnya yg tidak lulus angap aja belum rezekinya…. Karna semua orang mengharap kerja, gitu loh….
No 40 kepmendes 143 sudah direvisi tahun 2022 bolehh saja.
Dalam Kepmende 143 tahun 2022 sudah tidak ada tu Larangan Double Job..
Kalau sebut Regulasi yang benar bos.. Tidak ada tu Permendes 143 thn 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang ada KEPMENDES 143 TAHUN 2022 bukan PERMENDES.
Dalam Kepmendes 143 thn 2022 tentang petunjuk tekhnis pendampingan masyarakat desa juga sudah tidak ada LARANGAN DOUBLE JOB
Jadi boleh PD dan PLD makan dua piring alias gaji double sdh makan gaji PD terus makan Gaji PNS begitu??? Karena tidak ada larangan double job
Jadi boleh PD dan PLD makan dua piring alias gaji double sdh makan gaji PD terus makan Gaji PNS begitu??? Karena tidak ada larangan double job
Guru honorer disekolah juga gaji nya dari BOS. dana bos itu juga dari APBN.. Berarti gak boleh jga donk.
Hehe.
Terus yg benar Undang undang mana yg dipakai pada pemilu 2024. Undang2 pemilu, undang undang desa atau undang yg lain nya.
Di Kab Yalimo Papua ada PD dan PLD yg sudah PNS Ada juga yg Anggota DPRD, (double job) toh jalan lancar² saja jadi tidak usah dipusingkan yang begitu Rezeki orang masing²
Luar biasa, dalam satu negara, lain instansi lain aturan dasar, instansi yang satu membolehkan sedangkan yang lain tidak boleh, ada apa dengan negara kita sekarang. Menyangkut dengan pekerja, bagaimana bisa maksimal bekerja bila pekerja tidak fokus (bekerja di satu instansi saja tidak maksima apalagi bekerja di dua instansi berlainan), menyangkut kesempatan kerja. Masih banyak generasi muda yang menjadi pengangguran kenapa tidak diberikan kesempatan
Kalau pemilu itu rata2 pasti sudah digas aparatur desa, jrg2 masyarakat dpt ,,,
Kakau gk boleh double job harusnya berlaku untuk semua, yg nganggur jg byk, pemerintah bisa apa? Sdgkn yg kerjanya double, triple bgkn 4 atau 5 jg ada,,,
Contoh pendamping dinsos atau PKH, PPS, pengurus Bumdes, GSM, dll…
Coba bgaimn solusiny itu