SIGLI – Meski sudah berulang kali diperingatkan Pendamping Desa mulai dari Tenaga Ahli, Pendamping Desa (PD) hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) tidak dibenarkan dabel job sesuai aturan Kementerian Desa (Kemendes), namun di Pidie disinyalir masih ada PLD dilantik sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Informasi diperoleh portalsatu.com/, Selasa, 31 Januari 2023, ada PPS yang dilantik beberapa hari lalu oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, namanya juga tercatat sebagai PLD di Kecamatan Muara Tiga.

Memang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI tidak disebutkan larangan bagi Pendamping Desa menjadi PPS, namun pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pemendes) No. 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa, tidak boleh dabel job yang dibiayai APBN.

Ketua KIP Pidie, Fuadi, menjelaskan pihaknya melaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan dari pendaftaran hingga pelantikan mengacu pada PKPU. Untuk Pendamping Desa, tidak ada larangan pada PKPU.

“Tidak ada larangang pada PKPU, tetapi kalau Permendes ada larangan, itu sudah di luar kewenangan kita,” ujar Fuadi.

Koordinator Tenaga Ahli (TA) Pendamping Masyarakat Desa Kabupaten Pidie, Zakaria H. M. Yusuf, Selasa, 31 Januari 2023, kepada portalsatu.com/ mengaku belum menerima informasi tentang adanya PLD yang dilantik sebagai PPS.

Jika memang kedapatan, pihaknya akan memanggil petugas PD maupun PLD yang dabel job dengan PPS guna meminta memilih antara bekerja sebagai Pendamping Desa atau menjadi PPS.

“Kita tetap berpedoman pada aturan, jika memang tidak diperbolehkan dabel job. Tentunya kita minta kepada PD maupun PLD, pilih kerja di mana? Jika masih tetap di pendamping, tentunya harus mundur dari PPS. Begitu juga sebaliknya,” kata Koordinator TA Pidie.[](Zamahsari)