BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, mengundang pengurus LSM Masyarakat Peduli Sejarah Aceh (Mapesa) ke kantornya, Selasa, 25 Agustus 2020.
Dari Mapesa hadir Taqiyuddin Muhammad (ahli epigraf yang merupakan peneliti kebudayaan Islam Asia Tenggara), Haris, Mizuar Mahdi, Yusri Ramli, dan Masykur Syafruddin (Direktur Pedir Museum). Sedangkan Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, didampingi beberapa anggota dewan. Sementara dinas terkait yang diundang tidak hadir.
Ketua Mapesa, Mizuar Mahdi, mengatakan dalam pertemuan tersebut yang berbicara mewakili Mapesa adalah Taqiyuddin Muhammad dan Haris.
Dalam diskusi tersebut, Taqiyuddin Muhammad menceritakan sejarah Banda Aceh di masa silam saat masih menjadi pusat peradaban Islam di Asia Tenggara.
“Terkait situs sejarah yang tersebar di kota ini, tanpa kejelasan sikap pemerintah, kasus seperti Gampong Pande akan terus terjadi berulang-ulang. Sementara Gampong Pande adalah kawasan yang tidak dapat disentuh lagi. Kita belum tahu bagaimana sistem tata ruang pemerintahan Islam di masa dulu, belum ada ekskavasi. Terlihat dari atas memang ini kota Islam. Bukti-bukti harus diselamatkan. Penghilangannya melanggar undang-udang. Misalnya, dibuat IPAL, itu jelas pelanggaran. Apalagi Gampong Pande bukan saja situs, tetapi kawasan,” kata Taqiyuddin Muhammad, sebagaimana diteruskan Mizuar Mahdi kepada portalsatu.com/, Rabu, 26 Agustus 2020.

Taqiyuddin Muhammad mengatakan, perusakan kawasan pun jelas berdampak untuk lingkungan. Bagaimana kepentingan Krueng Aceh, satu-satunya sungai yang bernama Aceh, terhubung langsung dengan kebesaran Aceh, betapa pentingnya sungai tersebut.
“Melihat Krueng Aceh sebagai kawasan penting tempat terjadinya berbagai peristiwa masa lampau, itu harus dinormalisasi, harus ada undang-undang pelestarian. Dalam catatan Belanda, aturan Kesultanan Aceh, ada sekira 20 depa dari Krueng Aceh ke daratan tidak boleh dihuni, itu aturan Daerah Aliran Sungai (DAS) zaman itu,” kata Taqiyuddin Muhammad.
Taqiyuddin Muhammad menegaskan Islam telah mengatur pelestarian lingkungan. Tanah di dekat sungai tidak boleh dimiliki, itu untuk pelestarian lingkungan dan sungai. Misi Islam dan Aceh melaksanankan budaya sendiri. Pemerintah di Banda Aceh sekarang, malah membuang sampah ke sana, bahkan mendirikan kolam kotoran (IPAL) lagi. Tahun lalu, waktu dibangun IPAL, pengerjaannya berhenti sementara karena ada artefak berupa batu nisan Aceh, lalu artefak itu dipindahkan. Dipindahkannya benda itu jelas melanggar undang-undang, apalagi untuk dibuat kolam kotoran, penghinaan.
“Artefak batu nisan Aceh itu tidak boleh dipindahkan dari tempatnya. Kita perlu mereka tetap di posisi aslinya. Melalui nisan walaupun sudah terbenam dan masih dalam posisi asli, banyak ilmu pengetahuan yang dapat digali, itu menceritakan banyak hal, geomorfologi, berapa lama Gampong Pande terendam. Pemindahan benda cagar budaya jelas sudah melanggar undang-undang. Seharusnya, semua benda artefak seperti batu nisan zaman kesultanan, dikaji lebih mendalam untuk ilmu pengetahuan,” kata Taqiyuddin Muhammad.
Sementara Haris, kata Mizuar, dalam diskusi itu menegaskan, saat merusak kasawan cagar budaya Gampong Pande karena membangun IPAL dan lainnya, Pemerintah Kota Banda Aceh telah melanggar banyak undang-undang, termasuk UUPA, UU Cagar Budaya, dan lainnya.

Mizuar mengatakan, pihaknya mempertanyakan, DPRK atau pemerintah kota ingin membawa Banda Aceh ke mana. Apakah kota industri, kota zikir, tempat hiburan, apakah gulee rampoe, gado-gado, sebagai kota heritage, atau apa.
“Kalau Banda Aceh ingin dijadikan heritage, berarti arahnya jelas, itu baru sesuai dan ke depan dilanjutkan diskusi ini. Kalau tidak sesuai, maka Mapesa bergerak sendiri. Biarkan itu urusan pemerintah, tetapi tetap dalam pengawasan. Ini pertemuan pertama, semoga ada perkembangan. Pertemuan selanjutnya mungkin napak tilas. Kalau untuk diskusi, kita tunggu jawabannya, ke mana arah pembangunan kota ini menurut pemerintah,” tegas Mizuar Mahdi.[]





