BLANGKEJEREN – Calon pengantin yang hendak melaksanakan pernikahan di Kabupaten Gayo Lues wajib memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari instansi memiliki legalitas. Hal itu berdasarkan instruksi dikeluarkan Bupati Gayo Lues setelah adanya peningkatan kasus Covid-19 di kabupaten tersebut.
Instruksi Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru nomor 481/.Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), juga menekankan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) memastikan ASN memakai masker dan mengatur jarak dalam bekerja.
“Apabila instruksi tersebut tidak diindahkan maka akan dilakukan evaluasi terhadap masing-masing Pimpinan SKPK,” bunyi instruksi yang ditandatanggi Bupati Gayo Lues Muhammad Amru tanggal 24 Agustus 2020 dan mulai disebarkan 25 Agustus 2020.
Bupati juga menekankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan pemeriksaan pas jalan di perbatasan, wajib memeriksa surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan masuk ke Gayo Lues, hingga wajib melaporkan jumlah orang keluar masuk.
Kepada Satpol PP diwajibkan melakukan promosi penerapan protokol kesehatan di setiap kecamatan hingga bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan pembubaran acara terkait pelanggaran protokol kesehatan. Begitu juga kepada Dinas Pendidikan, Bupati menginstruksikan agar membuat surat pemberitahuan kepada sekolah di kecamatan yang memiliki kasus positif Covid-19 agar menghentikan aktivitas belajar mengajar sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Khusus kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues agar menginstruksikan kepada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama untuk menerapkan protokol kesehatan dalam proses belajar, mewajibkan kepada calon pengantin agar membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang dikeluarkan instansi yang memiliki legalitas, dan mewajibkan prosesi pernikahan dengan melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.
Begitu juga kepada pemilik kafe dan hotel, Bupati Gayo Lues mengeluarkan intsruksi agar selalu menyemprotkan handsanitizer, pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak, dan tamu hotel wajib membawa surat keterangan bebas covid.
Sementara kepada masing-masing pengulu (kepala desa), Bupati menekankan agar mengetahui masyarakat yang keluar masuk desa, wajib membuat surat pas jalan, melakukan pemantauan yang sedang dikarantina mandiri, hingga memastikan masyarakat memiliki izin keramaian dalam hal kenduri, pesta dan kerumunan lainya.
Selain itu, masih banyak instruksi Bupati dalam surat tersebut kepada pihak-pihak terkait, dan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan itu akan ditindak pihak yang berwenang dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.[]



