TAKENGON – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Aceh Tengah, Munzir, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban terhadap sejumlah pangkalan gas LPG 3 Kg di kabupaten itu.
Penertiban tersebut kata Munzir merupakan bentuk tinindak lanjut peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pengadaan dan Pendistribusian Gas LPG.
“Kita sudah edarkan surat imbauannya agar pangkalan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Munzir kepada portalsatu.com, Minggu, 26 Juni 2016.
Imbauan itu kata Munzir, telah jauh hari disebarkan kepada setiap pangkalan, namun ia mengaku hingga kini masih ada pangkalan yang melanggar aturan pendistribusian gas elpiji 3 kg seperti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.18.000.
Selain itu katanya, dalam surat imbauan yang dikeluarkan pihaknya tertanggal 13 Mei 2016 itu, juga diwajibkan bagi pangkalan untuk tidak menjual gas elpiji 3 kg kepada pengecer.
“Jadi sudah kita imbau masih ada juga pangkalan yang tidak mematuhi, maka dalam waktu dekat akan kita tindak,” ujar Munzir.
Bagi pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran nantinya kata dia, akan diambil tindakan tegas berupa teguran tertulis, penangguhan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.[](ihn)



