ACEH UTARA — Di balik hamparan sawah yang membentang di Kabupaten Aceh Utara, ada keringat jutaan petani yang menggantungkan harapannya pada ketersediaan pupuk. Menyadari pentingnya menjaga asa para pahlawan pangan tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kabupaten Aceh Utara bergerak cepat menyamakan langkah guna memastikan hak-hak petani kecil tidak terabaikan.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kep. Dirjen PSP) Nomor 32 dan 33 Tahun 2026. Pertemuan besar yang sarat akan semangat pengabdian ini digelar di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe pada Sabtu, 26 September 2026.
Saat membuka acara, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distanpangan Kabupaten Aceh Utara, Ir. Mirza Gunawan, S.T., M.A.P., menyampaikan pesan yang menyentuh langsung esensi peran pelayan masyarakat. Ia menegaskan bahwa aturan baru bukan sekadar urusan administratif di atas kertas, melainkan sebuah amanah untuk melindungi petani.
“Penyuluh harus mengawasi dengan ketat penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan. Jangan sampai ada petani yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi justru tidak memperoleh haknya,” tegas Mirza dengan penuh penekanan di hadapan ratusan peserta.
Bagi Mirza, penyuluh pertanian adalah ujung tombak sekaligus benteng pertahanan pertama bagi kesejahteraan petani. Mereka tidak hanya bertugas membagikan ilmu bercocok tanam, tetapi juga memikul tanggung jawab moral sebagai mata dan telinga pemerintah yang memastikan kebijakan pupuk bersubsidi ini berjalan jujur, bersih, dan transparan.
Menjangkau 852 Desa, Merajut Sinergi Harapan
Tantangan mengawal pupuk subsidi di Aceh Utara bukanlah perkara mudah mengingat luasnya wilayah geografis. Namun, optimisme membumbung tinggi karena forum ini dihadiri oleh seluruh elemen penting pertanian daerah. Mulai dari tim teknis Distanpangan, para Kepala Tim Kerja (Katimker), penyuluh tingkat kabupaten, hingga seluruh Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).
Yang luar biasa, ruang aula dipenuhi oleh para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang setiap harinya setia mendampingi dan mengabdi langsung bersama kelompok tani di 852 desa yang tersebar di pelosok Aceh Utara.
Kehadiran para PPL ini menjadi krusial. Melalui sosialisasi ini, mereka dibekali pemahaman mendalam tentang dua regulasi terbaru:
• Kep. Dirjen PSP Nomor 32/Kpts./Rc.210/B/07/2026 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani.
• Kep. Dirjen PSP Nomor 33/Kpts./Rc.210/B/07/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen PSP Nomor 36/Kpts./Rc.210/B/12/2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026.
Kedua aturan anyar ini berfokus pada ketetapan titik serah resmi yang transparan dan akuntabel. Dengan pemahaman yang seragam dari tingkat kabupaten hingga ke ujung desa, potensi kendala atau penyimpangan di lapangan diharapkan dapat dieliminasi sejak dini.
Melalui penguatan koordinasi antara dinas, BPP, penyuluh, dan kelompok tani, Distanpangan Aceh Utara berkomitmen untuk merawat ketahanan pangan daerah. Ketika jaminan pupuk jatuh ke tangan yang tepat, senyum petani akan merekah, dan dari sanalah kedaulatan pangan yang sejati bagi Aceh Utara akan bermula.[](*)





