LHOKSEUMAWE — Pemerintah Kota Lhokseumawe menyampaikan penegasan wilayah operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase di Kota Lhokseumawe.

Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 500/985 tertanggal 18 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Pase Aceh Utara.

Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., itu ditegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe, yang menetapkan Kota Lhokseumawe merupakan daerah otonom yang memiliki wilayah pemerintahan dan batas wilayah tersendiri.

Pemko juga menjelaskan bahwa Perumda Tirta Pase merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sehingga pelaksanaan kegiatan usaha dan pelayanan wajib berpedoman pada dasar hukum pendirian, kewenangan dan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk kegiatan operasional seperti perluasan jaringan, pemasangan sambungan baru, penambahan pelanggan maupun kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirta Pase di wilayah Kota Lhokseumawe tidak dapat dilakukan sepihak tanpa dasar hukum dan kerja sama yang sah dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” bunyi surat tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Pemko meminta Perumda Air Minum Tirta Pase untuk tidak melakukan kegiatan baru atau ekspansi pelayanan di wilayah Kota Lhokseumawe sebelum terdapat dasar kerja sama yang sah. “Terhadap kegiatan yang telah berjalan, agar dapat dilakukan pendataan dan koordinasi bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memperoleh penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.P., dikonfirmasi portalsatu.com, Ahad, 27 September 2026 malam, mengatakan bahwa inti dari surat tersebut adalah agar PDAM (Perumda Tirta Pase) Aceh Utara tidak lagi melakukan ekspansi di wilayah Kota Lhokseumawe tanpa dasar hukum dan kerja sama dengan Pemko Lhokseumawe.

“Jadi, surat tersebut bukan meminta PDAM Aceh Utara (Perumda Tirta Pase) untuk menghentikan suplai air ke pelanggan yang sudah ada saat ini,” ujar Taruna.

Tanggapan Perumda Tirta Pase

Sementara itu, Perumda Tirta Pase Aceh Utara menyatakan mempertimbangkan kebijakan terkait wilayah operasional pelayanan di Kota Lhokseumawe. Hal tersebut merujuk pada surat Wali Kota Lhokseumawe tertanggal 18 Agustus 2026.

Direktur Utama Perumda Tirta Pase Aceh Utara, Imran, S.T., M.S.M., mengatakan pihaknya telah memberikan tanggapan terhadap surat tersebut dan menyatakan memahami substansi yang disampaikan oleh Pemko Lhokseumawe.

“Sebelumnya, Perumda Tirta Pase juga telah menawarkan opsi kerja sama maupun pengambilalihan jaringan pelayanan air minum di wilayah Kota Lhokseumawe. Tawaran tersebut pernah dibahas dalam rapat terbatas antara Perumda Tirta Pase Aceh Utara dengan PDAM Ie Beusare Rata Kota Lhokseumawe. Namun, hingga saat ini, belum terdapat tindak lanjut lebih lanjut terhadap tawaran tersebut,” ujar Imran dalam siaran pers yang diterima wartawan pada Minggu (27/9) malam.

Fokus Pelayanan di Aceh Utara

Imran juga menyampaikan ke depan Perumda Tirta Pase Aceh Utara akan melakukan penyesuaian pelayanan secara bertahap di wilayah di Kota Lhokseumawe. Kebijakan tersebut bagian dari langkah Perumda untuk menata kembali wilayah operasional dan memfokuskan pelayanan pada wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Perumda Tirta Pase tetap membuka ruang untuk pembahasan kerja sama pelayanan air minum apabila diperlukan oleh kedua pemerintah daerah. Terkait hal tersebut, Perumda berpandangan bahwa pembahasan mengenai kerja sama pelayanan air minum antara wilayah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe perlu dilakukan secara kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Pemerintah Kota Lhokseumawe,” tuturnya.

Imran menyebut Perumda Tirta Pase Aceh Utara pada prinsipnya berkedudukan sebagai operator pelayanan, sehingga kebijakan strategis mengenai kerja sama antardaerah perlu dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Perumda Tirta Pase Aceh Utara memahami bahwa keberlangsungan pelayanan air minum kepada masyarakat merupakan hal yang penting. Oleh karena itu, setiap langkah penataan pelayanan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi teknis, operasional, kewenangan wilayah, serta kebutuhan Masyarakat,” tambah Imran.

Perumda juga berharap komunikasi dan koordinasi antara Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe dapat terus dilakukan untuk memperoleh solusi terbaik terkait keberlanjutan pelayanan air minum di wilayah Kota Lhokseumawe.[]