LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial Rdw, 36 tahun, terkait kasus sabu, di Gampong Nga LT, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 13 Agustus 2018, sekitar pukul 17.30 WIB. Menurut polisi, warga Gampong Cot Meurbo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, itu terpaksa ditembak di betis kirinya karena melawan saat dibekuk. Rdw yang mengalami luka di betis kiri karena ditembus timah panas, kini menjalani perawatan di RSUD Cut Meutia, Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Selasa, 14 Agustus 2018, dalam penangkapan tersangka Rdw, pihaknya turut mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 101, 62 gram/bruto atau lebih 1 ons. Selain itu, diamankan satu sepeda motor Vario 150 warna hitam nomor polisi BL 6416 DAO.

“Awalnya, kita mendapat informasi bahwa tersangka kerap mengedarkan narkotika di kawasan Lhoksukon. Setelah dilakukan penyelidikan, kemarin sore (Senin), anggota kita menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Saat transaksi berlangsung dan tersangka memperlihatkan sabu yang dibawanya, anggota kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Ildani.

Ildani melanjutkan, “Namun saat itu tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Maka kita langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kiri tersangka. Informasi yang kita terima dari pihak (Satuan) Intel, tersangka Rdw merupakan residivis kasus perampokan bersenjata api tahun 2014 lalu”.

Menurut Ildani, setelah lumpuhkan dengan timah panas, Rdw hingga saat ini masih dirawat di RSUD Cut Meutia dengan dikawal ketat anggota polisi bersenjata lengkap. Besok (Rabu) akan dilakukan operasi kakinya, setelah itu akan kita bawa ke Polres Aceh Utara,” katanya.[]