LHOKSUKON – Petugas menertibkan para pedagang di Pasar Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Penertiban ini diwarnai penolakan oleh para pedagang yang menolak direlokasi ke Pasar Terpadu, Minggu, 1 Mei 2016. 

“Sebenarnya para pedagang yang datang dari berbagai daerah luar baik dari Kabupaten Bireun dan Kota Lhokseumawe harus tunduk dan patuh pada keputusan Muspika, tapi ini sebaliknya,” kata Camat Dewantara, Amir Hamzah, kepada portalsatu.com.

Amir mengatakan pada awalnya relokasi tersebut nyaris berhasil. Para pedagang tidak diizinkan lagi membongkar barang dagangannya di pusat kota dan mengarahkan mereka ke lokasi baru Lapangan Pasar Terpadu.

Aktivitas bongkar muat ini turut mendapat pengawasan dari Satpol PP, anggota Koramil dan Polsek Dewantara. Namun para pedagang kemudian berontak dan tidak mau dipindahkan.

“Penertiban terpaksa kita hentikan, tim mundur selangkah (bukan gagal) tapi menghindari hal-hal tidak baik dan untuk menyamakan persepsi kembali sesama tim demi kelanjutan pemindahan selanjutnya,” ujar Amir.

Amir meminta para pedagang untuk patuh dan tunduk pada tatanan aturan pasar. “Masak orang lain datang ke tempat kita tidak bisa diatur, kan lucu,” katanya.[](bna)