BerandaBerita Banda AcehDitetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Beasiswa, Mantan Kepala BPSDM Aceh: Saya Pelajari Dulu

Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Beasiswa, Mantan Kepala BPSDM Aceh: Saya Pelajari Dulu

Populer

BANDA ACEH – Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR, belum mengetahui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa bersumber dari APBA 2017.

Dihubungi melalui telepon seluler, Rabu, 2 Maret 2022, pukul 09.40 WIB, SYR mengatakan, “Saya kurang sehat”.

Saat portalsatu.com menyampaikan ingin meminta tanggapan dirinya yang telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka oleh Polda Aceh terkait kasus beasiswa, SYR berkata, “Oh, sudah ditetapkan, ya?”

“Saya pelajari dulu, ya,” ucap SYR.

Diberitakan sebelumnya, Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa bersumber dari APBA tahun 2017 melalui gelar perkara, di Mapolda Aceh, Selasa, 1 Maret 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, melalui Kabid Humas Kombes Winardy megatakan di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan tersebut.

Tujuh orang tersebut berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SM, serta RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan (Korlap).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy dalam keterangannya, Rabu, 2 Maret 2022, pagi.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[](nsy)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya