ACEH BARAT – DPRK Aceh Barat menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan PT Mifa Bersaudara terkait dana kontribusi atau Sumbangan Pembangunan Daerah (SPD) dari perusahaan kepada pemerintah setempat yang diduga belum sesuai dengan nota kesepahaman. Rapat akan digelar Senin, 27 Agustus 2018.
Hal ini diketahui melalui surat dikirim Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, S.E., diterima portalsatu.com/, Kamis, 16 Agustus 2018, malam. Dalam surat bernomor 700/258/II/DPRK/2018 itu, tertulis rapat dengar pendapat dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Aceh nomor 481/S/XVIII.BAC/06/2018 tanggal 05 Juni 2018.
Staf Humas PT Mifa Bersaudara, Nazaruddin, dikonfirmasi portalsatu.com/, Kamis malam, mengatakan, pihaknya akan hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut. “Insya Allah, biasanya kalau sudah secara resmi disurati, tetap dari Mifa Bersaudara hadir, dan memaparkan terkait hal tersebut,” jawabnya singkat.
Sementara, CSR & Media Relations Manager PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza, hingga berita ini dikirim ke redaksi, yang bersangkutan belum membalas konfirmasi dilayangkan portalsatu.com/.
Sebagai catatan, LSM antirasuah GeRAK Aceh Barat, melalui koordinatornya, Edy Syahputra, pernah menyarankan pemerintah setempat menagih sisa dana tambahan yang dituding oleh Edy belum diberikan perusahaan tersebut.
Menurut Edy, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak memiliki akurasi data mengenai hasil penjualan PT Mifa Bersaudara. Hal ini berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh, dalam surat nomor L-024/MIFA/DIR-JKT/III/2016 tentang laporan pembayaran Kabupaten Aceh Barat atas penjualan batubara PT Mifa Bersaudara tahun 2015.
“Didalam surat surat tersebut, perusahaan baru melakukan pembayaran SPD sebesar Rp1.494.913.954 dari total Rp2.489.126.665. Masih terdapat kekurangan sebesar Rp994.212.711,” kata Edy dalam rilis diterima portalsatu.com/, belum lama ini.
Di sisi lainnya, lanjut Edy, pada 2015 telah dilakukan pengapalan sejumlah 1.265.057,552 (MT) dengan nilai total penjualan batubara sebesar Rp374.849.188.430,472. Jika SPD sebesar 1% dari penjualan, kata dia, maka SPD yang mesti dibayar perusahaan sebesar Rp3.748.491.884,305.
Hal ini, kata Edy, merujuk pada pasal 3 ayat 1 huruf e Nota Kesepakatan Bersama antara pemerintah daerah dengan perusahaan tersebut, yang menyatakan pemerintah berhak menerima konstribusi dana tambahan sebesar 1% dari nilai jual (bruto) per ton PT Mifa Bersaudara.
Edy menambahkan, kontribusi 1% tersebut semestinya dikaji ulang. Kata Edy, selama tahun 2017 PT Mifa Bersaudara telah melakukan penjualan batu bara sebanyak 2.604.385,85 ton. Maka, “Berdasarkan nota kesepakatan bersama, dana perhitungan untuk konstribusi daerah adalah sebesar Rp 8.283.725.080.00,” ujarnya.[]




