TAPAKTUAN – Mantan Ketua Pemuda Desa Tampang, Kecamatan Samadua, Aceh Selatan, Jalaluddin, 45 tahun, mengancam akan melaporkan Keuchik dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tampang ke polisi. Pasalnya, ia tidak dapat menerima dituduh telah melakukan korupsi anggaran pemuda di desa tersebut.

“Saya telah menjumpai langsung kepala desa untuk meminta bukti anggaran apa yang telah saya korupsi, tapi sampai saat ini belum mampu dibuktikan. Karena tuduhan ini telah mencoreng nama baik keluarga, maka kasus ini akan saya laporkan kepada polisi atas dugaan telah mencemarkan nama baik,” kata Jalaluddin kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat, 28 Oktober 2016.

Selain itu, pria yang bekerja sebagai sopir mobil angkutan penumpang L-300 jurusan Tapaktuan-Banda Aceh ini juga memprotes keputusan Keuchik Tampang mencopot jabatannya sebagai ketua pemuda umum. Sebab, kata dia, hal itu tanpa melalui musyawarah yang melibatkan seluruh masyarakat dan pemuda, termasuk tanpa sepengetahuan dirinya.

Menurut dia, rapat digelar 8 Februari 2016 lalu hanya dihadiri beberapa orang masyarakat dan pemuda setempat. Sementara dirinya saat itu sedang berada di Banda Aceh. Atas dasar itu, ia menilai rapat tersebut tidak mewakili aspirasi seluruh masyarakat khususnya para pemuda, melainkan hanya untuk kepentingan oknum aparat desa tertentu.

“Dalam rapat tersebut sempat ada interupsi dari salah seorang tokoh masyarakat, meminta terkait pergantian dan pemilihan ketua pemuda baru biar urusan para pemuda sebab saat saya dipilih dulu melalui rapat umum yang dihadiri seluruh pemuda. Namun sayangnya, usulan tersebut tidak direspon oleh aparat desa dan tetap memaksa untuk digelar pemilihan baru,” ungkapnya.

Anehnya lagi, sambung Jalaludin, hasil pemilihan yang hanya dihadiri beberapa orang masyarakat dan pemuda tersebut justru terpilh sebagai ketua pemuda umum adik ipar sekdes.

“Kuat dugaan pelengseran saya secara mendadak tersebut sarat nepotisme karena orang yang terpilih justru berasal dari keluarga dekat aparat desa itu sendiri. Perebutan jabatan ini juga sangat erat kaitannya dengan telah adanya kucuran dana desa dimana honor ketua pemuda telah mencapai Rp750.000/bulan, padahal waktu saya menjabat dulu hanya kerja bhakti tanpa mengharap gaji dari pemerintah,” kata Jalaluddin.

Sebenarnya, kata Jalaluddin, dirinya sudah tidak mempersoalkan lagi pencopotannya dari jabatan ketua pemuda umum tersebut. Namun kemarahannya kembali memuncak ketika mendengar ia dituduh telah melakukan korupsi anggaran pemuda.

“Tuduhan tersebut dilontarkan sekdes pada acara kenduri di sebuah rumah warga. Saat dia mengucapkan tuduhan itu, ada saudara saya yang mendengarnya secara langsung sehingga saya ada saksi dalam kasus ini,” katanya.

Kepala Desa Tampang Masrur membenarkan pihaknya telah memberhentikan Jalaludin dari jabatan ketua pemuda umum desa.

Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. Selain ada perubahan struktur organisasi kepemudaan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan desa yang baru, juga atas pertimbangan kurang maksimalnya peran serta yang bersangkutan dalam menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

“Karena ada perubahan struktur kepemudaan tersebut maka untuk jabatan Kasie Kemasyarakatan dan Kepemudaan terpaksa kami lakukan pergantian. Proses pemilihan jabatan baru tersebut telah sesuai prosedur yang ada karena kami lakukan melalui rapat desa,” ujar Masrur.

Bahkan, kata Masrur, Jalaluddin yang telah menjabat sebagai ketua pemuda umum selama satu tahun sejak tahun 2015, seluruh hak-haknya telah diberikan kepada yang bersangkutan, meskipun keputusan itu sempat timbul pro dan kontra di internal aparat desa setempat.

Sedangkan menyangkut tuduhan korupsi, Masrur membantah telah menuding Jalaludin melakukan korupsi. Dia mengaku mendengar isu itu dari masyarakat setempat. Karena tuduhan itu berasal dari sekretaris desa, maka ia berinisiatif memanggil sekdes untuk mengklarifikasinya.

“Selain mengklarifikasi dengan sekretaris desa, saya juga telah bertemu dengan Jalaluddin. Intinya bahwa persoalan kesalahpahaman itu telah kami selesaikan baik di tingkat desa hingga tingkat kecamatan dan Polsek Samadua. Persoalan tersebut sebenarnya sudah tuntas, tidak perlu dibesar-besarkan lagi. Namun saya heran kenapa Jalaluddin kembali mengungkit-ngungkitnya ke wartawan,” ujar Masrur.[]

Laporan Hendrik