Minggu, Oktober 6, 2024

FMDA Mengenang Sosok Ayah...

BANDA ACEH – Forum Multimedia Dayah Aceh (FMDA) yang terdiri dari santri kreatif...

Bumikan Majlis Khatam Alquran...

BANDA ACEH - Majlis Khatam Al-Quran dan Yasin 7 Mubin yang diinisiasi oleh...

Tausiah Subuh Tgk Musannif:...

"Waspadai rasa malas membaca Al-Qur'an, karena jika rasa malas ini terus berlanjut, jangan-jangan...

Tgk H Musannif Bersama...

BANDA ACEH – Di tengah padatnya agenda silaturahmi dan kampanye, pasangan calon Bupati...
BerandaBerita Aceh UtaraDKPP akan Periksa...

DKPP akan Periksa KIP Aceh Utara Terkait Seleksi PPK, Ini Jadwalnya

ACEH UTARA – LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) telah menerima surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tentang pelaporan terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ke DKPP terkait dugaan pelanggaran dalam seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar, kepada portalsatu.com, Rabu, 14 Maret 2023, mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan untuk menghadap majelis sidang DKPP secara virtual melalui aplikasi zoom yang dijadwalkan pada Senin, 20 Maret 2023.

“Kami bersama kuasa hukum menerima surat panggilan itu kemarin (Selasa, 14/3). Agendanya untuk mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, dan mendengarkan keterangan saksi,” kata Muhammad Azhar via telepon seluler.

Azhar menyatakan pihaknya siap mengikuti sidang tersebut, termasuk menghadirkan saksi-saksi maupun alat bukti yang ada. “Kami berharap dukungan semua pihak agar proses ini bisa berjalan lancar hingga tuntas,” ucapnya.

Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, dikonfirmasi portalstu.com via WhatsApp, Rabu (15/3), membenarkan KIP Aceh Utara telah menerima surat panggilan sidang dari DKPP, Selasa (14/3).

Diberitakan sebelumnya, LSM GRAM membuat laporan pengaduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP Aceh Utara dalam seleksi Badan Ad Hoc (PPK). Pengaduan itu didaftarkan melalui laman dkpp.go.id pada Rabu, 4 Januari 2023.

Ketua LSM GRAM, Muhammad Azhar, menyebut pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan komisioner KIP Aceh Utara, karena mereka dinilai tidak bekerja secara profesional, mengabaikan integritas dan rekam jejak dalam perekrutan anggota PPK untuk Pemilu 2024.

“Kita laporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK, yaitu beredarnya dua pengumuman seleksi administrasi dengan nomor yang sama, namun isi di dalamnya berbeda. Dugaan adanya permainan dalam seleksi anggota PPK di Aceh Utara mencuat setelah beredarnya dua pengumuman KIP Aceh Utara. Yakni, pengumuman KIP Aceh Utara Nomor: 721/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 3 Desember 2022, tercantum nama Syarwali untuk Kecamatan Baktiya pada nomor urut 65 tidak lulus administrasi, dan Zulfahmi untuk Kecamatan Matangkuli pada nomor urut 63 tidak lulus administrasi. Namun, pada pengumuman selanjutnya dengan Nomor: 789/PP.04-Pu/1108/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024, tanggal 14 Desember 2022, tertulis nama Syarwali pada nomor urut 3 lulus sebagai anggota PPK Baktiya, dan Zulfahmi pada nomor urut 1 sebagai anggota PPK Matangkuli,” kata Azhar dalam keterangannya diterima portalsatu.com, Rabu, 4 Januari 2023, malam.

Komisioner KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, menyampaikan bahwa pada Rabu, 14 Desember 2022, KIP Aceh Utara telah menetapkan 135 Anggota PPK dalam Kabupaten Aceh Utara. KIP Aceh Utara juga telah mengumumkan nama-nama PPK terpilih ke publik melalui website resmi: kip-acehutara.kpu.go.id.

Menurut Usman, dalam perekrutan calon anggota PPK, KIP Aceh Utara berpedoman pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“KIP Aceh Utara juga telah mengeluarkan pengumuman terkait masukan dan tanggapan masyarakat terhadap nama-nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dimulai sejak diumumkannya calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sampai tanggal 13 Desember 2022,” kata Usman dalam keterangannya kepada portalsatu.com, 16 Desember 2022.

Usman menjelaskan pihaknya dari awal pendaftaran PPK sudah menyampaikan bahwa segala bentuk pengumuman akan disampaikan melalui website dan media sosial resmi KIP Aceh Utara untuk keterbukaan publik. Usman menyebut proses pendaftaran, pengumuman hasil seleksi administrasi, ujian tulis hingga wawancara disampaikan melalui laman resmi KIP Aceh Utara.

“Dalam penguman resmi adm. yang kami keluarkan, nama Zulfahmi lulus administrasi. Kami bisa pastikan seluruh dokumen persyaratan baik atas nama Zulfhami maupun Syarwali lengkap dalam aplikasi Siakba, sehingga keduanya lulus administrasi,” kata Usman menjawab portalsatu.com via WhatsApp, Senin, 19 Desember 2022.

“Sehubungan dengan beredarnya Pengumuman Seleksi Administrasi yang tercatut peserta yang tidak lulus seleksi administrasi tetapi ditetapkan sebagai PPK, kami KIP Aceh Utara tidak pernah mengirimkan pengumuman dalam bentuk file pdf. ke siapapun. Tetapi setiap proses pengumuman seleksi calon PPK, kami umumkan melalui website https://kip-acehutara.kpu.go.id/, dan kemudian kami bagikan link pengumuman tersebut melalui sosial media yaitu instagram, facebook, dan twitter,” tambah Usman.[](red)

Baca juga: