JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Zuraida Alwi. Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Said Syahrul Ramad, yang sebelumnya menjabat Ketua Bawaslu (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya.
Dikutip dari dkpp.go.id, DKPP menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan dari 11 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Terdapat 54 Teradu yang diputus perkaranya dalam sidang dipimpin Ketua Majelis, Dr. Harjono didampingi dua Anggota Majelis, yaitu Prof. Teguh Prasetyo, dan Dr. Ida Budhiati.
Salah seorang Teradu ialah Zuraida Alwi. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Zuraida Alwi selaku Anggota Panwaslih Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono membacakan putusan Nomor Perkara 249/DKPP-PKE-VII/2019.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Abdul Wawan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Nomor Perkara 12-PKE-DKPP/I/2019. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sepenuhnya, menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu Abdul Wawan selaku Ketua PPK Lasolo Kepulauan terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono dalam sidang itu.
Zuraida Alwi merupakan penyelenggara Pemilu tingkat provinsi pertama yang mendapat sanksi berupa pemberhentian tetap dari DKPP. Dalam nomor perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Said Syahrul Ramad. Sebelumnya, Said diketahui menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, DKPP mejatuhkan sanksi peringatan kepada semua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam perkara nomor 300/DKPP-PKE-VII/2018. Dalam perkara ini, sanksi peringatan juga dijatuhkan kepada Teradu lainnya, yaitu semua Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah.
Pada sidang ini, terdapat dua perkara yang melibatkan semua Anggota KPU RI sebagai Teradu, yaitu perkara nomor 300/DKPP-PKE-VII/2018 dan 302/DKPP-PKE-VII/2018. Untuk perkara 302/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menjatuhkan peringatan keras untuk Anggota KPU RI Evida Novida Ginting Manik dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu VII, Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” tegas Harjono.
Dalam sidang ini DKPP menjatuhkan dua sanksi Pemberhentian Tetap; satu sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua; lima sanksi Peringatan Keras; 31 sanksi Peringatan; dan 14 Rehabilitasi. Selain itu, terdapat satu sanksi Peringatan Keras Terakhir untuk Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.[](rilis)




