BANDA ACEH – Keputusan Plt. Gubernur Aceh menunjuk Plt. Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) terus menuai polemik dalam internal lembaga istimewa tersebut. Penolakan juga datang dari Ketua MAA Kota Sabang, H. Ramli Yusuf, yang menganggap hasil Musyawarah Besar (Mubes) MAA tahun 2018 sudah berjalan sesuai prosedur.

Dalam surat nomor 024/03/2019 tanggal 25 Februari 2019 ditujukan kepada Plt. Gubernur Aceh, Ramli menjelaskan, selama ini tatanan dan keberadaan MAA telah berjalan sangat baik dan teratur. “Agar tidak atau jangan sampai menimbulkan masalah baru yang berakibatkan konflik dalam suasana ketenangan, maka kami Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Sabang menyatakan “MENOLAK” Keputusan Plt. Gubernur Aceh menunjuk Plt. Ketua MAA Provinsi Aceh, dan MENDUKUNG SEPENUHNYA keputusan hasil MUBES MAA bulan Oktober tahun 2018,” tulisnya dalam surat resmi Ketua MAA Kota Sabang.

Menurut Ramli, dasar utama penolakan ini mengacu pada Qanun Provinsi Aceh Nomor 3 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa Lembaga Adat Aceh adalah Lembaga Otonom dan Mitra Pemerintah Daerah. Selain itu, Ketua MAA Provinsi dipilih dan ditetapkan melalui Mubes.

Ia juga menyangkal pertimbangan Plt. Gubernur yang menolak pelantikan Ketua MAA terpilih dengan alasan tidak hadirnya Tuha Nanggroe saat Mubes.

“Perlu kami jelaskan sebagai tambahan bahwa hasil keputusan MUBES tahun 2018 adalah sah dan tidak cacat hukum dengan alasan Tuha Nanggroe pada saat diadakannya Mubes tidak ada orangnya karena belum ada surat keputusan penetapannya dan hal ini telah terjadi selama bertahun-tahun,” tulis Ramli dalam surat itu.

Ramli tidak mempermasalahkan apabila yang ditunjuk atau di-Plt-kan tersebut adalah Kepala Sekretariat MAA karena hal tersebut merupakan wewenang Gubernur.

Ia mengharapkan Plt. Gubernur Aceh segera mengukuhkan Ketua MAA Aceh terpilih melalui musyawarah yang berlangsung Oktober 2018 lalu.[](Jauhar)