ACEH UTARA – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dokter Hanif, turun langsung menjemput pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini hidup dalam kondisi dipasung oleh keluarganya, di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Kamis, 18 Juni 2026.
Sebanyak 10 pasien ODGJ yang tersebar di sejumlah kecamatan di Aceh Utara akan dibebaskan dari pasung, dan mendapatkan perawatan medis yang layak di RSJ Aceh, Banda Aceh.
Secara simbolis, dokter Hanif bersama rombongan mendatangi langsung dua lokasi penjemputan pasien ODGJ di Kecamatan Syamtalira Bayu. Keduanya adalah SS (34), warga Gampong Alue Majron, dan Sa (40), warga Gampong Kaye Panyang.
Selama bertahun-tahun, SS menjalani hidup dalam sebuah gubuk sederhana berukuran sekitar 2×2 meter yang dibangun di samping rumah orang tuanya. Sementara Sa tinggal di rumah tua yang sudah reot setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, dan sehari-hari ia hanya bergantung pada perhatian dan perawatan abang kandungnya.
Kegiatan tersebut turut didampingi Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Nurzahri, SKM., M.K.M., Plt. Kepala UPTD Puskesmas Syamtalira Bayu, Anita S.Keb., serta dihadiri unsur Muspika setempat dan Forkopimda.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Nurzahri, mengatakan, saat ini masih terdapat 10 ODGJ yang dipasung oleh keluarganya di sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Samudera, Pirak Timu, Syamtalira Bayu, Sawang, Nibong, Muara Batu, Banda Baro, dan Lhoksukon.
“Sementara jumlah keseluruhan pasien gangguan jiwa yang rutin menjalani pengobatan di Aceh Utara mencapai 1.355 orang. Mereka berada dalam pemantauan tenaga kesehatan jiwa di masing-masing puskesmas,” kata Nurzahri.
Menurut Nurzahri, pemasungan bukanlah solusi untuk menangani gangguan jiwa. Dengan pengobatan yang rutin dan pendampingan yang tepat, banyak pasien memiliki peluang untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Kalau rutin minum obat dan dipantau dengan baik, insya Allah pasien bisa sembuh. Karena itu kami berharap tidak ada lagi pemasungan terhadap ODGJ di Aceh Utara. Petugas kesehatan jiwa bersama bidan desa harus aktif memantau kondisi masyarakat agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat,” ujar Nurzahri.
Nurzahri menjelaskan, gangguan jiwa dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari penyalahgunaan narkoba, tekanan ekonomi, konflik keluarga hingga persoalan sosial lainnya.
Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, menyebut pemasungan terhadap ODGJ bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan dan hak asasi manusia. ODGJ tidak boleh dipasung. Solusinya adalah pengobatan dan perawatan sesuai standar medis. Pemasungan justru dapat memperparah kondisi pasien dan menimbulkan masalah kesehatan lainnya.
“Kami berharap setelah seluruh pasien pasung di Aceh Utara berhasil dibebaskan dan menjalani perawatan, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Kesehatan dapat melaporkan kepada Kementerian Kesehatan bahwa Aceh Utara telah terbebas dari praktik pemasungan terhadap ODGJ,” ungkap Hanif.
Hanif menyebut langkah pembebasan 10 pasien tersebut menjadi harapan baru bagi para penderita dan keluarganya. Setelah sekian lama hidup dalam keterbatasan akibat pasung, mereka saat ini memiliki kesempatan untuk memperoleh perawatan yang lebih manusiawi dan peluang untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.[]






