ACEH UTARA – Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dokter Hanif, menyatakan komitmennya untuk menghilangkan praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di seluruh Aceh. Aceh Utara menjadi kabupaten/kota ke-11 yang dilakukan penjemputan pasien pasung secara langsung oleh tim RSJ Aceh.
“Tahun ini kami menargetkan seluruh kabupaten/kota di Aceh selesai dilakukan penanganan pasien pasung. Aceh Utara merupakan daerah ke-11 yang kami kunjungi. Masih ada 12 kabupaten/kota lainnya yang akan dituntaskan,” kata dr. Hanif kepada wartawan, usai penjemputan ODGJ di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kamis, 18 Juni 2026.
Hanif menambahkan, meski beberapa daerah telah berhasil bebas dari praktik pemasungan, sebagian besar kabupaten/kota di Aceh masih ditemukan pasien ODGJ yang dirawat keluarga dengan cara dipasung, meski jumlahnya tidak banyak.
Menurut Hanif, gangguan jiwa dapat dipicu oleh berbagai faktor mulai dari kondisi keturunan, penyalahgunaan narkoba, tekanan ekonomi, konflik sosial, kekerasan hingga persoalan kehidupan lainnya.
“Yang paling banyak kami temukan adalah faktor keturunan atau kerentanan mental. Ketika seseorang menghadapi masalah tertentu, kondisi itu bisa memicu stres berat hingga berujung gangguan jiwa,” ujar Hanif, didampingi Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Nurzahri, dan Plt. Kepala UPTD Puskesmas Syamtalira Bayu, Anita.
Menurut Hanif, berdasarkan data RSJ Aceh, jumlah ODGJ di Aceh diperkirakan mencapai sekitar 20 ribu orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 10 ribu orang atau separuh (50 persen) di antaranya mengalami gangguan jiwa berat yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius.
Untuk melayani pasien dari seluruh Aceh, RSJ Aceh saat ini memiliki kapasitas 354 tempat tidur yang digunakan secara bergantian sesuai kebutuhan perawatan.
“Pasien gangguan jiwa berat yang dirawat di rumah sakit akan dipulangkan apabila sudah dinyatakan sembuh secara klinis. Selanjutnya mereka menjalani pengobatan rawat jalan dan dipantau oleh tenaga kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit terdekat,” ungkap Hanif.
Hanif mengimbau kepada masyarakat agar segera membawa keluarganya yang mengalami gangguan jiwa ke fasilitas kesehatan, untuk mendapatkan penanganan medis yang tepat dan tidak melakukan pemasungan. Pemasungan bukan solusi, karena dapat memperburuk kondisi pasien serta menghambat proses pemulihan.
“Kami memahami kekhawatiran pihak keluarga yang terkadang merasa terpaksa memasung karena takut pasien membahayakan diri sendiri atau orang lain. Namun sesuai aturan dan prinsip kemanusiaan, ODGJ tidak boleh dipasung. Maka kami turun langsung menjemput mereka agar mendapatkan perawatan yang layak,” ujar Hanif.
Hanif menyebut program pembebasan pasien pasung yang dilakukan RSJ menjadi bagian dari upaya mewujudkan Aceh bebas pasung, sekaligus memastikan setiap penderita gangguan jiwa memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan dan kesempatan hidup yang lebih baik.[]





