BANDA ACEH – Dokumen usulan interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, diserahkan kepada pimpinan fraksi oleh para inisiator.
Salah satu inisiator pengusul hak interpelasi, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengatakan pihaknya bersama inisiator lainnya telah menyerahkan draf usulan interpelasi kepada pimpinan fraksi untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil rapat tadi perlu sinkronisasi kembali terkait dengan bahan-bahan yang akan dilampirkan dalam usulan draf interpelasi,” kata Iskandar di ruang Komisi V DPRA, Senin, 7 September 2020.
Iskandar menyebutkan sampai saat ini anggota dewan yang menandatangani berkas usulan interpelasi mencapai 55 orang, yakni Fraksi PNA, Partai Aceh, Golkar, Gerindra, PAN, dan PKS.
“Minus Fraksi Demokrat, PPP, PKB-PDA ada satu orang,” ujarnya.
Menurut Iskandar, draf usulan interpelasi tidak diserahkan kepada pimpinan DPRA lantaran fraksi menilai masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan.
“Karena kita di sini tetap bernaung di bawah fraksi masing-masing tentu apa yang diharapkan untuk sebuah kesempurnaan oleh fraksi untuk penyempurnaan-penyempurnaan,” ungkapnya.
Iskandar menyampaikan, draf usulan hak interpelasi tersebut akan ditambah jika dinilai masih ada kekurangan item atau bahan pertanyaan yang akan diajukan kepada Plt. Gubernur Aceh nantinya.
“Masih ada kekurangan dalam draf yang kita usulkan maka harus diperbaiki, apabila ada yang kurang akan ditambah kembali oleh masing-masing lintas fraksi yang ada,” katanya.[]



