BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, menjelaskan pihaknya mengusulkan hak interpelasi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Selain itu, Tata Tertib (Tatib) DPRA Nomor 1 Tahun 2019 terkait penggunaan hak interpelasi.

Menurut Iskandar, interpelasi ini merupakan pertanyaan-pertanyaan yang akan disampaikan atas nama DPRA terkait kebijakan strategis Plt. Gubernur Aceh yang berdampak kepada masyarakat umum. Dalam kebijakan itu dinilai terdapat sejumlah persoalan.

“Tentu ada beberapa pertanyaan yang akan kami tanyakan nantinya yang selama ini menjadi persoalan publik di Aceh terkait dengan kebijakan saudara Plt. Gubernur Aceh,” kata Iskandar, salah satu inisiator pengusul hak interpelasi, saat konferensi pers di ruang Komisi V DPRA, Senin, 7 September 2020.

Iskandar menegaskan bahwa interpelasi ini bukan faktor Plt. Gubernur Aceh tidak menghadiri rapat-rapat atau sidang paripurna digelar DPRA. “Akan tetapi memang menyangkut dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan itu berdampak kepada masyarakat Aceh,” ujar Sekretaris Komisi V DPRA itu.

Menurut Iskandar, hak interpelasi ini terkait kebijakan politik, bukan soal hukum. “Terkait datang atau tidak Plt. Gunernur Aceh saat interpelasi itu merupakan hal yang wajar dan boleh diwakilkan”.

“Namun, pertanyaan interpelasi ini nanti bisa menyimak dan mendengar langsung saat sidang paripurna, itu akan disampaikan,” pungkas Iskandar.[]