SUBULUSSALAM – Belasan box kardus berisikan sejumlah dokumen Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam ditemukan tercecer di samping rumah warga tepatnya pinggir jalan nasional, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Minggu, 18 Juli 2021.
Tumpukan dokumen tersebut sempat menghebohkan masyarakat setempat, termasuk pengguna jalan karena lokasinya berada di sebelah kiri arah menuju Penanggalan, atau tak jauh dari Kantor BKPSDM dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam.
Sebelumnya dokumen dikabarkan itu berada di tempat penyimpanan, gudang milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam, tak jauh dari lokasi penemuan tumpukan dokumen di sejumlah titik di lokasi tersebut.
Kabar adanya dugaan pencurian dokumen tersebut beredar cepat di kalangan masyarakat, Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, Wakil Wali Kota Salmaza, Kepala BPKD Salbunis dan Kepala Inspektorat Syarifuddin langsung turun ke lokasi.
Kepala BPKD Kota Subulussalam, Salbunis mengatakan hasil pengecekan sementara di lapangan berkas tersebut dokumen tahun anggaran mulai 2010 hingga 2017. Namun belum diketahui dokumen apa saja yang hilang karena pihak BPKD belum melakukan pemeriksaan.
Menurut Salbunis gudang penyimpanan dokumen berada di Kantor BPKD kompleks perkantoran di Desa Lae Oram. Ia mengaku baru tahu setelah adanya dugaan pencurian dokumen, bahwa berkas 2010 sampai 2017 disimpan di gudang Transito milik Disnakertrans.
Kini, lokasi penemuan tumpukan dokumen tersebut telah dipasang garis polisi atau police line. Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono bersama sejumlah jajarannya langsung turun ke lokasi, mengamankan barang bukti (BB) untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Atas kejadian tersebut, Wali Kota Subulussalam, Affan Alfian Bintang meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pencurian dokumen BPKD Kota Subulussalam, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kita minta penegak hukum untuk mengungkap dugaan pencurian dokumen ini. Karena dokumen ini belum saatnya dimusnahkan, ada jangka waktunya 12 tahun baru bisa dimusnahkan,” kata Affan Alfian Bintang.
Kapolres Qori Wicaksono mengatakan pertama pihaknya mengamankan dokumen yang tercecer tersebut, selanjutnya nanti pihak BPKD melakukan pengecekan kelengkapan dokumen. Sejauh ini polisi belum bisa menyimpulkan dokumen apa saja yang hilang dalam peristiwa tersebut.[]