BANDA ACEH – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Kurniawan S., menilai tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat baru di pemerintah Aceh wajib dipandang benar. Pasalnya, mereka diangkat oleh pejabat yang sah, bukan oleh pejabat yang di luar kewenangannya.
“Sepanjang belum dibatalkan, keputusan yang diambil pejabat baru sah secara hukum,” kata Kurniawan melalui rilis yang dikirim Jumat, 5 Mei 2017.
Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh tersebut juga menyebutkan terkait pelelangan sendiri, wajib dipandang benar atau absah sebelum dibatalkan.
“Justru sangat berbahaya jika dilakukan oleh pejabat lama karena keputusan pengangkatan pejabat lama sudah dicabut gubernur,” ujarnya.
Untuk itu, kata Kurniawan, terlepas dari pro dan kontra, ada dan tidaknya prosedur yang dilanggar dalam proses mutasi, sebelum ada pembatalan dari PTUN dan gubernur sebagai pemilik kewenangan itu adalah sah.
“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak boleh mengeluarkan sanksi apa pun dalam bentuk teguran sebelum mekanisme ditempuh secara keseluruhan,” ujar Kurniawan.[] (*sar)


