LHOKSUKON – Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi, membenarkan bahwa tersangka yang dilumpuhkan tim gabungan Polres Aceh Utara di depan SPBU Meunasah Ranto, Kecamatan Lhoksukon, merupakan narapidana yang kabur pada Sabtu 23 April 2016 lalu. Namun demikian, tersangka juga merupakan DPO atas kasus lainnya.

“Saat mendapat informasi ada tersangka yang dilumpuhkan dan dibawa ke Puskesmas, saya langsung datang melihat. Benar, ia memang napi Rutan Lhoksukon. Kala itu ia kabur bersama satu napi lainnya,” ujar Effendi.

Namun demikian, Effendi mengaku tidak mengetahui apakah yang bersangkutan ditangkap karena status pelarian rutan atau memang atas DPO kasus lain.

“Informasi yang saya terima, yang bersangkutan selama ini banyak melakukan penggelapan mobil rental. Apakah ada laporan dari masyarakat ke pihak berwajib atau tidak, saya tidak tahu,” katanya.

Ditambahkan, saat di Puskesmas tadi, pelarian napi itu memang sempat hendak dibawa ke Rutan, tapi ia menolaknya.

“Saya tolak karena masih ada proyektil di kakinya. Maka lebih baik dia dibawa ke rumah sakit, tentunya dengan pengawalan petugas. Selain itu ia juga terlibat atas kasus lain, beda halnya jika ia hanya berstatus pelarian rutan saja,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua narapidana melarikan diri dari Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 23 April 2016 pukul 04.50 WIB. Keduanya kabur dengan cara turun dari tembok rutan setinggi 6 meter menggunakan kain sarung, yang disambung menyerupai tali.

Napi tersebut adalah Samsul Kamal alias Son, 23 tahun, asal Gampong Pahlawan, Kecamatan Manyak Panyet, Aceh Tamiang yang terlibat kasus penggelapan. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan sisa hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Lalu, Suryadi, 21 tahun, asal Gampong Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara yang terlibat kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan sisa hukuman 4 tahun 2 bulan kurungan penjara. []