BANDA ACEH – DPP PAN mengeluarkan surat keputusan (SK) baru terkait dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh 2017. Sebelumnya, DPP PAN mendukung pasangan Tarmizi A. Karim-T. Machsalmina Ali, kini beralih mendukung Muzakir Manaf (Mualem)-T.A. Khalid.
Ketua DPW PAN Aceh, Anwar Ahmad dihubungi portalsatu.com membenarkan adanya SK baru yang dikeluarkan DPP PAN. Ia mengatakan kini PAN sepenuhnya mendukung Muzakir Manaf-TA Khalid sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh.
“Iya benar, sekarang sudah keluar SK baru yang membatalkan dukungan terhadap Tarmizi Karim, sehingga dukungan sepenuhnya untuk paslon Muzakir Manaf-TA Khalid,” ucap Anwar Ahmad dihubungi via seluler 30 Januari 2017, sore.
Sebelumnya, DPW PAN Aceh sejak awal telah menyatakan dukungannya untuk Muzakir Manaf. Namun, DPP PAN tidak merestuinya dan mendukung Tarmizi Karim. Akan tetapi, dengan keluarnya SK baru DPP PAN itu, kini secara penuh mendukung Muzakir Manaf dalam Pilkada 2017.
“DPP mengeluarkan keputusan ini karena melihat kinerja kita di lapangan dan rekomendasi dari kita juga,” kata Anwar.
Informasi diperoleh portalsatu.com, SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/005/I/2017 tentang Persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh, ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno, di Jakarta, 25 januari 2017.
Dalam SK DPP PAN itu disebutkan, “Berdasarkan usulan DPW PAN Provinsi Aceh, sesuai dengan amanat UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan mekanisme internal PAN dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Aceh tahun 2017, DPP PAN memberikan persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh: Nama Calon Gubernur: H. Muzakir Manaf, Nama Calon Wakil Gubernur: Ir. H. T. A. Khalid, M.M., sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh dari PAN”.[]