BANDA ACEH – DPR Aceh menyetujui pinjaman luar negeri Jerman, melalui Bank KfW, untuk mendanai pembangunan rumah sakit regional Aceh. Persetujuan ini ditetapkan dalam sidang Paripurna DPR Aceh yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRA, Senin, 24 Oktober 2016.
“Dengan ketentuan sebagai berikut, jumlah pinjaman sebesar Rp 1.396.730.400.000 atau ekuivalen 98,000.000 Euro,” ujar Sekwan DPR Aceh, Hamid Zein, membacakan keputusan DPRA.
DPR Aceh juga memberikan catatan kedua, yaitu jangka waktu pinjaman selama 15 tahun termasuk masa tenggang lima tahun.
Selanjutnya, DPRA juga menetapkan agar bunga pinjaman disesuaikan dengan yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan Nomor: 40/pmk.05/2015 tentang tingkat suku bunga dan penatausahaan penerusan pinjaman luar negeri.
“Empat, biaya komitmen manajemen dan lain-lain sesuai yang ditetapkan pemberi pinjaman luar negeri,” kata Sekwan.
Terkait pembayaran, DPR Aceh juga meminta pemerintah Aceh untuk pembayaran pengembalian pinjaman berasal dari Anggaran Pendapatan Aceh. Namun pembayaran ini dilakukan dengan ketentuan, apabila Pemerintah Aceh tidak melaksanakan pembayaran pengembalian pinjaman dengan batas waktu 30 hari sejak jatuh tempo pinjaman, “maka kami (DPRA) menyetujui untuk diambil dari Dana Alokasi Umum untuk pembayaran pengembalian pinjaman.”
Persetujuan ini mendapat penolakan oleh sejumlah mahasiswa yang ikut serta dalam sidang paripurna tersebut. Mereka terlihat kesal dan meninggalkan ruang sidang sembari menyebut anggota DPRA, “penjilat.”
Massa mahasiswa yang sedari tadi melancarkan protes atas pinjaman luar negeri ini kemudian berkumpul di luar gedung DPR Aceh.[]



